Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, menetapkan dan menahan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013.
"Penahanan para tersangka ini dilakukan sejak kemarin untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya dikabarkan penyidik kepolisian menetapkan TMZ (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut sebagai tersangka.
Berkaitan dengan kasus yang sama, aparat akhirnya juga menahan empat pegawai Disbunhut Bengkalis masing-masing SWD (41) selaku ketua tim penghitung dan penerima bibit atau barang dan UB (51), NZ (53) serta HD (32) selaku anggota tim.
Seorang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SR (34) selaku Direktur CV Alino Putra Rupat, perusahaan pemenang tender atas proyek tersebut.
Menurut catatan kepolisian, proyek pengadaan karet okulasi tahun anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar itu telah merugikan negara sebesar Rp500 juta.
"Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya 470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen," katanya.
Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menyidik yang kasat mata, yakni jumlah bibit, sementara untuk kualitas bibit yang diserahkan CV Alino Putra Rupat selaku pemenang tender, masih belum dilakukan.
"Dalam kasus pengadaan bibit karet ini ditemukan adanya jumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar 38.500 batang dari sekitar 500.000 bibit yang diminta," kata dia.
Rencananya, bibit tersebut diperuntukkan kepada lima wilayah kecamatan di Bengkalis mulai dari Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat, Rupat Utara dan Kecamatan Bengkalis.
Dia mengatakan, sejauh ini upaya penyidikan masih terus dilakukan dan masing-masing tersangka masih terus diperiksa secara bergilir.
Dari hasil penyidikan sementara, kata dia, anggota menemukan beberapa kejanggalan seperti tidak adanya persetujuan pihak PPATK terhadap pencairan anggaran tersebut.
Selain itu, pihak dinas justru memberikan pencairan anggaran secara penuh terhadap pihak perusahaan sebagai rekanan dimana proyeknya belum selesai seratus persen.
"Para tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Berita Lainnya
Polres Lebak tahan penimbun 24.000 liter minyak goreng
03 March 2022 17:13 WIB
Polres Inhu tahan bos investasi bodong yang kuasai aset anggota Rp208 miliar
17 March 2021 19:21 WIB
Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba
25 February 2021 15:15 WIB
Polisi tahan seorang turis Belanda akibat aniaya warga lokal
12 March 2020 17:01 WIB
Polres Dumai tahan penyebar ujaran kebencian
28 May 2019 14:20 WIB
Polres Razia Tahan Dua Pelayan Kafe
18 July 2018 15:00 WIB
Aksi Premanisme Diduga Sebabkan Bentrokan dan Pembakaran di TNTN, Polres Pelalawan Tahan 3 Orang
06 April 2018 15:15 WIB
Polres Inhu Tahan 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Rp350 Juta
15 June 2016 16:49 WIB