Polres Tahan Enam Tersangka Korupsi Bibit Karet

id polres tahan, enam tersangka, korupsi bibit karet

Polres Tahan Enam Tersangka Korupsi Bibit Karet

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, menetapkan dan menahan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013.

"Penahanan para tersangka ini dilakukan sejak kemarin untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya dikabarkan penyidik kepolisian menetapkan TMZ (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut sebagai tersangka.

Berkaitan dengan kasus yang sama, aparat akhirnya juga menahan empat pegawai Disbunhut Bengkalis masing-masing SWD (41) selaku ketua tim penghitung dan penerima bibit atau barang dan UB (51), NZ (53) serta HD (32) selaku anggota tim.

Seorang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SR (34) selaku Direktur CV Alino Putra Rupat, perusahaan pemenang tender atas proyek tersebut.

Menurut catatan kepolisian, proyek pengadaan karet okulasi tahun anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar itu telah merugikan negara sebesar Rp500 juta.

"Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya 470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen," katanya.

Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menyidik yang kasat mata, yakni jumlah bibit, sementara untuk kualitas bibit yang diserahkan CV Alino Putra Rupat selaku pemenang tender, masih belum dilakukan.

"Dalam kasus pengadaan bibit karet ini ditemukan adanya jumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar 38.500 batang dari sekitar 500.000 bibit yang diminta," kata dia.

Rencananya, bibit tersebut diperuntukkan kepada lima wilayah kecamatan di Bengkalis mulai dari Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat, Rupat Utara dan Kecamatan Bengkalis.

Dia mengatakan, sejauh ini upaya penyidikan masih terus dilakukan dan masing-masing tersangka masih terus diperiksa secara bergilir.

Dari hasil penyidikan sementara, kata dia, anggota menemukan beberapa kejanggalan seperti tidak adanya persetujuan pihak PPATK terhadap pencairan anggaran tersebut.

Selain itu, pihak dinas justru memberikan pencairan anggaran secara penuh terhadap pihak perusahaan sebagai rekanan dimana proyeknya belum selesai seratus persen.

"Para tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.