Polres: Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Dilimpahkan Besok

id polres berkas, tiga tersangka, mutilasi dilimpahkan besok

Polres: Berkas Tiga Tersangka Mutilasi Dilimpahkan Besok

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau, telah melimpahkan perkas perkara untuk satu tersangka kasus mutilasi, sementara tiga lainnya akan dilakukan besok (Jumat 22/8).

"Sejauh ini baru untuk tersangka berinisial DP (17) yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara tersangka lainnya yakni MD (19), DD (19) dan S (26) dijadwalkan besok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Hari Budiyanto kepada Antara di Pekanbaru lewat telekomunikasi, Kamis siang.

AKP Hari mengatakan pihaknya menerapkan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada empat tersangka itu.

Hanya saja, lanjutnya, untuk tersangka DP, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), diterapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, kami hanya akan tinggal menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap maka akan segera disidangkan," katanya.

Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dnegan cara mutilasi di lokasi terpisah.

Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.

Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis.

Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian.

Sebelumnya Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta agar para pelaku kejahatan itu dihukum berat karena perbuatan yang dilakukan merupakan kejahatan teramat luar biasa.

"Kami meminta pelaku dihukum mati, atau paling ringan dihukum seumur hidup," kata Arist.

Dia juga mengimbau agar masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar kedepan lebih memperhatikan lingkungan pergaulan dan permainan anak terutama di sekitar temoat tinggal.

Arist juga menyatakan dengan adanya kasus tersebut, layaknya Riau menjadi daerah darurat kejahatan terhadap anak sehingga kedepan ada upaya antisipasi dari semua pihak terutama kepolisian dan pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang.