Polda Riau Musnahkan 2.400 Ekstasi

id polda riau, musnahkan 2400 ekstasi

Polda Riau Musnahkan 2.400 Ekstasi

Pekanbaru, 21/8 (Antara) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis siang, memusnahkan sebanyak 2.400 butir pil ekstasi dan 300 gram sabu-sabu serta enam kilogram ganja hasil sitaan dari empat orang tersangka pada kasus berbeda.

"Pil ekstasi sebanyak 2.400 butir dan 300 gram sabu-sabu merupakan sitaan dari tersangka wanita berinisial ASN," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Jaunar Manurung kepada pers sebelum memusnahkan barang haram itu di halaman Kantor Ditresnarkoba di Pekanbaru.

Menurut Jaunar, petugas menyita sebanyak enam kilogram ganja itu dari tangan tersangka berinisial MS dan ada juga beberapa gram sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka HS dan CA.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, karena pil ekstasi dan sabu-sabu yakni dengan melarutkannya ke dalam air menggunakan mesin, jelasnya.

"Sementara untuk enam kilogram ganja kering, dimusnahkan dengan jara dibakar," katanya.

Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh para tersangka.

Jaunar Manurung mengatakan bahwa sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan empat tersangka di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru.

Menurut dia, itu adalah hasil dari Tim Penyelidik Polda Riau sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau.

Untuk kasus ribuan butir ekstasi dan 300 gram sabu-sabu atas tersangka ASN sejauh ini juga masih dalam pengembangan.

"Hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya, memang ada tersangka lain dan ini masih terus kami dalami," katanya.

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah mengatakan peredaran narkoba di Riau sudah sangat mengkhawatirkan mengingat telah menjangkau berbagai daerah bahkan korbannya berbagai kalangan masyarakat.

Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkoba dibutuhkan peran serta semua pihak.