Khatib Ingatkan Kubu Prabowo Kembali Pada Al-Quran

id khatib ingatkan, kubu prabowo, kembali pada al-quran

Khatib Ingatkan Kubu Prabowo Kembali Pada Al-Quran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang khatib sholat Jumat di Pekanbaru mengingatkan masyarakat muslim terutama pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk kembali pada kitab suci Al Quran, terutama surah Al Baqarah ayat 216, dalam menyikapi keputusan Makamah Konstitusi (MK).

"Bagi kubu Prabowo, saya hanya mengingatkan ayat Allah bahwa boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu," ujar khatib Jailab Lubis dalam menyampaikan khutbah di depan ratusan jemaah Masjid Al Falah di Pekanbaru, Jumat.

Sesuai janji Allah, lanjutnya, selagi umat muslim tidak mengerjakan Sholat Subuh secara berjamaah di masjid-masjid atau mushola, maka seperti itulah kualitas pemimpinnya yang diberikan dalam pemimpin 240 juta rakyat Indonesia.

Namun, ketika masyarakat Indonesia khususnya umat muslim menegakkan amar makruf nahi mungkar termasuk perilaku seorang hakim yang adil, maka akan diberi seorang pemimpin yang amanah sesuai dengan apa yang dicita-citakan rakyatnya.

"Dan jauhi peperangan termasuk berdemontrasi, bakar-bakaran dan lain sebagainya karena peperangan itu sesungguhnya menyebabkan kita mederita kerugian. Bahkan di banyak negara yang mengalami peperangan seperti Palestina, Irak dan Suriah yang menyebabkan negara itu menderita kerugian," katanya.

Tetapi sebaliknya, lanjut dia, bagi kubu yang menang, diharap jangan cepat puas dengan melakukan hura-hura. Melainkan terpilihnya Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat melanjutkan pembangunan di Indonesia serta selalu mengingat, semuanya bakal diminta pertangung jawaban kelak.

"Untuk kubu Jokowi, boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Semoga di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dapat mewujudkan harapan masyarkat Indonesia adil dan makmur," ucapnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya menolak seluruh permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dengan ditolaknya permohonan Prabowo-Hatta ini menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.