Tol Dumai-Pekanbaru Setelah Sembilan Tahun

id tol dumai-pekanbaru, setelah sembilan tahun

Tol Dumai-Pekanbaru Setelah Sembilan Tahun

Oleh Fazar Muhardi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau disahkan serta ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

RTRW tersebut diserahkan Menhut ke Gubernur Riau Annas Maamun bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Riau ke-57 yang jatuh pada Sabtu (9/8).

"Disahkannya RTRW Riau adalah sebagai hadiah dari akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi masyarakat di daerah ini," kata Gubernur Riau Annas Maamun.

Kalau dikaitkan dengan Hari Jadi Provinsi Riau seperti yang digadang-gadangkan sebelumnya menurut dia itu hanya kebetulan saja.

"RTRW itu yang lebih tepat merupakan hadiah dari kepemimpinan Presiden Yudhoyono kepada masyarakat Riau, karena disahkan di akhir masa jabatan beliau," kata Annas.

Selaku masyarakat Riau, kata Annas, pihaknya patut memberikan apresiasi dan penghormatan kepada presiden khususnya.

Annas mengatakan, sebelumnya tidak begitu yakin RTRW Riau yang telah berpuluh tahun dinanti akan disahkan bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Riau ke-57.

Terlebih, katanya, rencana penandatanganan dan pengesahan RTRW itu yang terus saja molor. Mulai dari sebelum dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden Indonesia dan hingga setelahnya, ternyata tidak juga disahkan.

"Namun Alhamdulillah, terakhir saya mendapat telepon dari Menhut (Menteri Kehutanan) Zulkifli Hasan tentang akan disahkannya RTRW Riau dan diserahkan bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Riau kemarin," katanya.

Menurut dia, itu merupakan jaminan harapan tentang masa depan daerah ini.

Dengan disahkannya RTRW, demikian Annas, maka pembangunan di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau akan lebih baik dan semua kendala yang sebelumnya dihadapi akan segera teratasi.

"Disahkannya RTRW ini patut juga untuk dapat dinikmati atau dirasakan masyarakat Riau yang ada dan tinggal di seluruh wilayah kabupaten/kota," katanya.

Salah satunya adalah, yang saat ini tengah "dihidangkan" oleh Kementerian Pekerjaan Umum terkait rencana realisasi pembangunan jalan tol menghubungkan Kota Dumai dengan Pekanbaru.

Setelah Sembilan Tahun

Wacana proyek jalan tol yang mengubungkan Ibu Kota Provinsi Riau dengan Kota Dumai yang berada di wilayah pesisir sebenarnya telah sejak sembilan tahun lalu.

Rancangannya mulai digagas oleh dua pemerintah daerah dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau sejak dua periode kepemimpinan Rusli Zainal.

Namun hambatan demi hambatan ditemukan hingga rencana tersebut terus molor. Salah satu hambatan terbesarnya adalah tidak disahkannya RTRW Riau.

Tidak disahkannya rencana tata ruang wilayah itu menyebabkan upaya pemerintah daerah dalam pembebasan lahan kian terkendala. Pasalnya, kebanyakan kawasan yang akan dilalui jalan tol tersebut ternyata masih berstatus hutan.

"Kalau hutan, tidak bisa dibangun jalan tol. Makanya hal utama yang harus dilakukan adalah percepatan pengesahan RTRW," kata Gubernur Annas ketika baru menjabat.

Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan, pembangunan jalan bebas hambatan (tol) Dumai-Pekanbaru masih belum dapat dilaksanakan tahun ini mengingat masih terhambat status lahan yang akan di bebaskan.

Namun ketika itu, Annas berjanji, persoalan status lahan akan diselesaikannya tahun ini juga.

"Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan status lahan. Kami sudah menemui instansi terkait di Jakarta termasuk menemui Kementerian Kehutanan," katanya.

Kata Annas, dana pembebasan lahan dan dana pembangunan jalan tol Dumai-Pekanbaru sudah ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Waktu itu, Gubernur Annas mengatakan, lahan jalan tol masih tersandung persoalan, seperti masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Guna Hutan (HGU), Hak Penguasaan Hutan (HPH).

Meski demikian, Annas optimistis mampu menyelesaikan persoalan dan berjanji di masa kepemimpinannya akan mewujudkan pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang lebih kurang 126 kilometer itu.

"Tujuannya untuk memperlancar mobilitas dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Riau dan khususnya Dumai," katadnya.

Wali Kota Dumai Khairul Anwar ketika itu sangat mendukung upaya yang dilakukan Gubernur untuk menggesa pembangunan jalan tol Dumai-Pekanbaru dan berharap pembangunan ini segera terealisasi untuk meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Sebab pembangunan jalan tol Dumai - Pekanbaru sangat penting sekali, guna mempercepat laju investasi khususnya di Kota Dumai. Sehingga akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena infrastruktur yang baik dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Siapkan Anggaran

Namun, setelah sembilan tahun penantian, akhirnya RTRW Riau disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu kemudian berdampak cepat pada pertumbuhan pembangunan daerah yang digadang-gadang sebagai penghasil minyak bumi terbesar nasional ini.

Sejumlah proyek yang selama ini terkendala akan kembali dilanjutkan. Di antaranya adalah proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Kepastian akan dilanjutkanya pembangunan jalan tol sepanjang 126 kilometer tersebut salah satunya adalah sudah disiapkanya anggaran sebesar Rp14,7 triliun oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kementerian PU sudah datang, Kemen-LH sudah datang. Dengan telah disahkanya RTRW ini program pembangunan kita lanjutkan," kata Annas.

Gubernur Annas mengatakan, selama ini ada pergeseran dari rencana pembangun yang dilewati jalan tol. "Beberapa perubahan itu juga menyebabkan terkendalanya rencana pembangunan di samping belum tuntasnya RTRW," katanya.

Namun sekarang, kata Annas, karena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang selama ini terhambat pembangunanya ke depan akan dapat diteruskan.

"Jalan tol kita ini total kebutuhan anggarannya Rp14,7 triliun, 126 kilometer panjangnya lebar 100 meter. Untuk ganti rugi lahan Rp146 miliar, semua sudah siap dananya," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pembayaran ganti rugi untuk proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai segera dimulai dan pemilik lahan sudah sepakat untuk menerima.

"Musyawarah dengan warga telah disetujui bahwa tahap awal untuk jalan sepanjang tujuh kilometer," kata Asisten II Sekretaris Daerah Pemprov Riau yang ketika itu masih dijabat Emrizal Pakis.

Menurut dia, sebelumnya pemilik lahan semoat menolak untuk mendapatkan ganti rugi, namun setelah tim melakukan musyawarah akhirnya ada kata sepakat.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Riau itu mengatakan pembebasan lahan melalui dua tahap yakni dari Pekanbaru menuju Kandis, dan dari Kandis ke Dumai.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Fasilitas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai itu menambahkan tahap awal dapat dilaksanakan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan.

Dana yang disiapkan untuk pembayaran ganti rugi jalan tol itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Keberadaan jalan tol yang menghubungkan Pekanbaru dengan Kota Dumai sangat mendesak akibat tingginya arus barang dan orang di jalan Yos Sudarso dan jalan Siak II Pekanbaru.

Selain itu, keberadaan jalan tol di Riau diharapkan berdampak terhadap peningkatan perekonomian warga karena arus barang menjadi lancar.

Pembangunan jalan tol itu telah disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR RI sejak beberapa tahun silam, bahkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam kunjungan ke Dumai dan Pelalawan, Riau beberapa waktu lalu menyebutkan proyek tersebut harus terlaksana.

Proyek jalan tol Pekanbaru Dumai merupakan skala prioritas dan masuk dalam progres Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).