Pemko Pekanbaru Ancam Tuntut Indomaret-Alfamart Langgar Perizinan

id pemko, pekanbaru ancam, tuntut indomaret-alfamart, langgar perizinan

 Pemko Pekanbaru Ancam Tuntut Indomaret-Alfamart Langgar Perizinan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengancam akan menuntut lewat jalur hukum terhadap perusahaan waralaba modern Indomaret dan Alfamart karena melakukan ekspansi bisnis dengan melanggar izin prinsip yang dikeluarken Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kita kasih 100 (izin), belum keluar izin kenapa bangun baru. Ini malah saya bisa tuntut," tegas Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Firdaus mengatakan telah menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penertiban karena menerima laporan ada indikasi kedua perusahaan waralaba modern tersebut nekat membuka gerai-gerai baru melebihi izin yang telah diberikan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa dalam Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru hanya membolehkan Indomaret dan Alfamart membangun masing-masing 100 gerai di dalam kota.

Operasi penertiban tersebut untuk mengevaluasi apakah gerai yang sudah dibuka telah melengkapi perizinan dan berada di lokasi yang sesuai peruntukannya.

"Kalau lebih dari 100 (harus) tutup. Yang ke-101 tutup," tegas wali kota.

Ia mengatakan pihak perusahaan juga harus mengembalikan biaya investasi, apabila ada warga yang terlanjur menanamkan modal untuk membeli lisensi (franchise) digerai-gerai baru. "Ya harus kembaliin. Kita tegas-tegas saja," katanya.

Firadus mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan izin baru untuk penambahan jumlah waralaba Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru.

Ia beralasan penambahan waralaba modern akan mematikan pasar tradisional dan usaha mikro di daerah itu.

Pemko Pekanbaru menginginkan agar pertumbuhan pasar tradisional dan modern bisa berjalan seimbang, bukan malah membebani pengusaha bermodal kecil.

"Kita tidak mau juga yang tradisional dibebani terlalu berat. Kita ingin keduanya tumbuh, kedai-kedai kampung itu juga harus tumbuh dan yang modern juga. Ada aturan mainnya," katanya.

Meski begitu, Firdaus tidak menafikan bahwa ekspansi bisnis waralaba modern bisa mendongkrak pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja baru.

Moratorium izin waralaba modern itu bisa dipertimbangkan kembali 3-4 tahun kedepan ketika tergantung kebutuhan berdasarkan populasi penduduk Pekanbaru.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Irba, mengatakan dari penelusuran Badan Perizinan Kota Pekanbaru ditemukan indikasi ada puluhan Indomaret dan Alfamart yang berdiri melebihi kuota dari Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru.

"Info dari BPT, sekarang sudah ada 130 gerai Indomaret dan Alfamart sebanyak 126. Padahal, izin prinsip yang dikeluarkan wali kota untuk keduanya masing-masing hanya 100. Ini yang sekarang kita sedang tertibkan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah setempat tidak akan mengganggu pelaku bisnis yang sudah lengkap izinnya. Bagi pemilik gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah mengantongi izin, lanjutnya, diharapkan menempelkannya di muka pintu masuk.

Dalam operasi perdana, ia mengatakan tim gabungan menyisir ke empat waralaba modern di pusat kota. Salah satunya adalah gerai Indomaret di Jalan Beringin yang akhirnya disegel dan dipaksa tutup karena terbukti tak punya izin.

Pada umumnya gerai waralaba juga belum melengkapi perizinan terkait Analisis Dampak Lingkungan Sosial Ekonomi, berupa Surat HO (Hinder Ordonantie) atau Izin Gangguan dari BPT Pekanbaru. Untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus memiliki surat rekomendasi berupa persetujuan dari masyarakat sekitar gerai mulai dari RT/RW, Lurah dan Camat.

Dari rekomendasi itulah, lanjutnya, BPT Pekanbaru bisa memberikan Izin HO yang artinya keberadaan waralaba nantinya tidak akan menimbulkan kecemasan warga sekitar.