KPU Riau: Calon Terpilih Dipecat Partai Tetap Akan Dilantik

id kpu riau, calon terpilih, dipecat partai, tetap akan dilantik

KPU Riau: Calon Terpilih Dipecat Partai Tetap Akan Dilantik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan, calon terpilih yang dipecat oleh partai, tetap akan dilantik sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap terhadap status keanggotaan calon terpilih tersebut.

"Untuk menghasilkan suatu putusan hukum yang tetap harus ditempuh beberapa proses yang panjang, apalagi jika calon terpilih itu keberatan dan melakukan upaya hukum," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya, di Riau juga terdapat dua partai yang melakukan pemecatan terhadap calon terpilih oleh dewan pimpinan cabang (DPC). Keduanya adalah Demokrat yang memecat calon terpilih untuk DPRD Rokan Hulu dan Partai Hanura memecat calon terpilih DPRD Indragiri Hulu.

"Tapi yang berhak memutuskan pemecatan itu adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan DPD atau pun DPC," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemecatan anggota partai diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Di dalamnya disebutkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam penyelesaian perselisihan partai politik, termasuk dalam hal adanya pemecatan terhadap anggota partai.

"Pertama ; perselisihan partai politik diselesaikan di internal partai politik sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai," terangnya.

Kedua, penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Ketiga, susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

Keempat, penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Terakhir kelima, putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Jika penyelesaian di internal partai tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir," ujarnya.

Putusan itu, lanjutnya, hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri wajib menyelesaikan perselisihan internal partai itu paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

"Jika masih ada kasasi ke Mahkamah Agung, maka proses hukumnya harus selesai paling lama 30 sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung," katanya.