Jasa Raharja Bayarkan Klaim Kecelakaan Rp13,1 Miliar

id jasa raharja, bayarkan klaim, kecelakaan rp131 miliar

Jasa Raharja Bayarkan Klaim Kecelakaan Rp13,1 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau periode Januari 2014-Juli 2014 telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp13,1 miliar lebih kepada korban yang meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

"Seluruh klaim asuransi kecelakaan tersebut sudah dibayarkan pada korban yang luka-luka dan ahli warisnya yang sah terhadap korban yang meninggal akibat kecelakaan," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Kun Wahyu Wardana di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan atas kerugian yang dialami.

"Kerugian yang dimaksud adalah kerugian akibat biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan akibat cedera yang dialami, bukan kerugian atas kendaraan yang rusak," katanya.

Oleh karena itu, katanya, korban atau keluarga korban dapat mengklaim asuransi dengan syarat adanya surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, resume medis, bukti kerugian berupa kwitansi yang sah.

Untuk korban meninggal, katanya, harus memiliki ahli waris yang sah, seperti janda atau duda yang sah bukan hasil nikah siri, anak yang sah, dan orang tua yang sah.

"Asuransi tidak berlaku apabila, tidak ada ahli waris, tidak ada klaim selama enam bulan sejak tanggal kecelakaan, namun demikian adapun yang sudah penuh persyaratannya namun selama tiga bulan tidak mengonfirmasi santunannya maka dianggap hangus, termasuk kecelakaan tunggal atau tidak melibatkan orang lain," katanya.

Jumlah santunan yang bisa di klaim, yakni korban meninggal dunia maksimum Rp25 juta, cacat permanen maksimum Rp25 juta, luka-luka maksimum Rp10 juta.

Untuk korban meninggal dan cacat akibat kecelakaan pesawat maksimum Rp50 juta. Apabila tidak ada ahli waris, Jasa Raharja memberikan santunan biaya penguburan maksimum Rp2 juta.

Pada kesempatan itu, Kun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati berkendaraan.

"Jangan memacu kendaraan terlalu cepat, sebab akan berisiko kecelakaan," katanya.