KPK Periksa Mantan Direktur Penyidikan Dalam Kasus Hambalang

id kpk periksa, mantan direktur, penyidikan dalam, kasus hambalang

KPK Periksa Mantan Direktur Penyidikan Dalam Kasus Hambalang

Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Yurod Saleh dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, dia diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.

Yurod, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju safari hitam, tidak menyampaikan komentar apapun terkait pemeriksaannya dan langsung masuk ke ruang steril tempat saksi menunggu.

Yurod dikembalikan KPK ke institusi asalnya, Markas Besar Polri pada Maret 2012 dengan alasan untuk penyegaran internal KPK dan untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus.

Selain Yurod, dalam kasus ini KPK juga memeriksa pengacara Djufri Taufik, pengacara yang pernah mendampingi mantan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang dan anak buah mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan selanjutnya menjadi pengacara Nazaruddin.

Machfud Suroso menjadi tersangka satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2013.

Machfud adalah Direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

PT Dutasari Cipta Laras diduga mendapat bayaran Rp170,39 miliar dan Machfud Suroso mendapat keuntungan Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang sudah dijatuhi vonis hukuman.

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider subsider bulan dan membayar uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dijatuhi pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.