Pemkab Kampar Tetapkan Batas Akhir Honorer KII

id pemkab kampar, tetapkan batas, akhir honorer kii

Pemkab Kampar Tetapkan Batas Akhir Honorer KII

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Pemkab Kampar menetapkan batas akhir penyerahan berkas tenaga honorer K-II yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, pada Jumat (29/8) harus sudah sampai di Badan Nasional Kepegawaian (BKN) Jakarta, sementara samai saat ini masih 103 orang yang belum menyerahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, mereka itu 29 orang dari total 706 formasi guru dan 74 orang tenga teknis dari total 248 orang.

“Sebanyak 103 tenaga honorer K-II belum menyerahkan berkas, padahal batas akhir waktu harus sudah sampai ke BKN Jakarta pada Jumat (29/8), maka kepada seluruh honorer K-II agar segera menyerahkan berkasnya ke BKD Kabupaten Kampar, saya minta kepada seluruh satker yang terkait untuk dapat memberikan informasi dan kemudahan dalam pemberkasan kepada Tenaga Honorer K-2 untuk dapat menyerahkan berkasnya segera mungkin,” demikian kata Nurahmi Asisten Administrasi Umum Setda Kampar pada rapat di Ruang Rapat Sekda Kampar, Senin (25//8) dihadiri sekretaris inspektorat Kabupaten Kampar Muslim, Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Guntur, dan Usman, Kepala bidang di BKD.

Ia menyampaikan, kepada honorer yang termasuk dalam K-II yang belum lulus seleksi dan verifikasi ini mudah-mudahan pemerintahan yang akan datang dapat mengangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS), karena setiap manusia itu telah tertulis dalam lauhul mahfuz dan mudah-mudahan dapat direkomendasikan jadi CPNS.

Sementara itu Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar mengatakan bahwa tenaga honorer K-II ini bukan berarti langsug diangkat jadi CPNS, karena itu kita berharap dan berdoa semoga pemerintahan yang akan datang dapat merekomendasikan untuk menjadi CPNS,” ujarnya.

Asril menyampaikan, berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 dinyatakan bahwa terhadap tenaga honorer K-II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud PP 56 tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PAN dan RB, BKN dengan formulir terlampir yang akan dijadikan sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya. (Adv)