Kejari Tahan Wabup Pelalawan Terkait Korupsi Perkantoran

id kejari tahan, wabup pelalawan, terkait korupsi perkantoran

Kejari Tahan Wabup Pelalawan Terkait Korupsi Perkantoran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007-2011 oleh Polda Riau

"Berkas perkaranya sudah tahap dua dan yang bersangkutan kami tahan untuk selanjutnya menjalani sidang sebagai terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Adnan kepada Antara usai pelengkapan berkas perkara dengan tersangka Marwan Ibrahim di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kamis.

Wabup Marwan ketika itu juga hadir dengan didampingi sejumlah ajudan dan kuasa hukum.

Pelengkapan berkas dan administrasi dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi selama lebih dua jam dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada 12.30 WIB.

"Setelah ditahan, kemudian akan ada proses lanjutan dan secepatnya akan disidangkan. Kalau bisa pekan ini sudah disidangkan," kata Adnan.

Kasus dugaan korupsi terjadi mulai tahun 2007 hingga 2011 lalu, ketika itu, Marwan Ibrahim menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan.

Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja yang dianggarkan berulang kali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani perkara itu menyangkakan, Marwan semasa menjabat sebagai Sekda Pelalawan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta.

Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas APBD Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002.

Untuk pembangunan Kompleks Perkantoran Bhakti Praja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011 sehingga biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, beberapa pejabat Pemkab Pelalawan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di antaranya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, mantan Kabid BPN Al Azmi, dan Rahmad.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Tengku Kasroen, yang juga selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.