DPRD Riau Terima usulan Pembentukan Kabupaten Baru

id dprd riau, terima usulan, pembentukan kabupaten baru

DPRD Riau Terima usulan Pembentukan Kabupaten Baru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi A DPRD Riau menerima usulan pembentukan Gunung Sahilan Darussalam menjadi kabupaten baru, terpisah dari Kabupaten Kampar, untuk ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan atau oleh seluruh anggota dewan.

"Usulan ini akan kita tindaklanjuti. Ini wajib diteruskan kepada unsur pimpinan. Bisa saja nanti keputusannya melalui pimpinan saja atau keseluruhan anggota dewan melalui sidang paripurna," kata Ketua Komisi A DPRD Riau, Ilyas Labay di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan usulan tersebut wajib diterima karena sudah dikeluarkan rekomendasi oleh DPRD kabupaten Kampar. pada prinsipnya, pemekaran wajib didukung sebab tujuannya adalah mempercepat jalur pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, Abridar membenarkan bahwa DPRD Kampar telah memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan kabupaten baru.

Rekomendasi itu, katanya, juga telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan dilanjutkan ke Gubernur Riau. Akan tetapi, menurutnya kajian dari Bupati Kampar sendiri belum.

Terkait masalah ibu kota ia menyatakan keputusan telah final berlokasi di Lipat Kain. Disampaikannya bahwa sampai hari ini penetapan tersebut tidak ada yang komplain.

"Lipat Kain merupakan Ibukota Kecamatan induk Kampar Kiri sebelum mekar menjadi beberapa kecamatan," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa yang masuk dalam pemekaran Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam nentinya adalah Kecamatan Kampar Kiri, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kecamatan Gunung Sahilan, kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Siak Hulu, dan Kecamatan Perhentian Raja.

Dia menyatakan wacana dukungan pemekaran ini sudah dimulai sejak musyawarah besar (mubes) 28-29 Februari 2004 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia. Hal itu, katanya, dilegitimasi dengan surat dari Badan Perwakilan Desa.

"Hampir 90 persen desa memberikan dukungan walaupun dalam aturannya hanya disyaratkan cuma 70 persen, tapi kita akan upayakan 100 persen," ulasnya.

Ketika ditanyakan tentang dukungan bupati, ia mengatakan hal itu akan diupayakan sambil semua proses tetap dijalankan. Bupati, lanjutnya, akan tetap didekati sepeti mengadakan pertemuan karena surat sudah dimasukkan untuk agar diproses dan dikaji.