Dwi Kewarganegaraan Jadi Perhatian MPR

id dwi kewarganegaraan, jadi perhatian mpr

Dwi Kewarganegaraan Jadi Perhatian MPR

London, (Antarariau.com) - Dwi kewarganegaraan termasuk perhatian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), selain perlindungan terhadap pekerja migran, Ketua Task Force (TF) Imigrasi dan Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia di Eropa, Herman Syah.

Ia mengemukakan hal itu kepada ANTARA News di London, Minggu, sehubungan hasil pertemuan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid bersama pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL).

Dalam pertemuan dengan delegasi MPR dari utusan daerah yang sedang melakukan kunjungan ke Eropa dipimpin Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, yang dihadiri beberapa pejabat senior dan wakil Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Denhaag dan pengurus IDN-NL, yang ketuai Ebed Litaay dan Wakil Ketua IDN NL Sam Pormes.

Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan, menurut dia, mengatakan bahwa ada peluang membuat UU mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) sebenarnya sudah ada dengan adanya pasal 26 ayat 1 UUD hasil amandemen, yakni "yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

"Jadi, peluangnya sudah ada, tinggal UU-nya yang harus dibuat," ujar Wakil Ketua MPR Dr. Ahmad Farhan dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Indonesia Diaspora Network di Belanda (IDN NL).

Dalam pertemuan itu disampaikan mengenai Task Force Task Force IDN-NL, yaitu TF Liveable Cities, TF Medical Health Care, TF Immigration and Citizenship, TF Migrant Workers, TF Culinary, TF Youth and Education dan TF Maluku.