Jasa Raharja Dumai Bayarkan Santunan Korban Meninggal

id jasa raharja, dumai bayarkan, santunan korban meninggal

Jasa Raharja Dumai Bayarkan Santunan Korban Meninggal

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Pesero) Perwakilan Dumai, Provinsi Riau, memberikan Rp75 juta masing-masing bagi tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus angkutan umum PO.Intra BK.7023 LT bertabrakan dengan Bus Po. Halmahera BK.7911 DO

pada 29 Agustus 2014 pukul 01.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera DSN Bukit desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.

"Kecelakaan tersebut menyebabkan empat korban meninggal dunia, tercatat tiga korban berasal dari Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau – Wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Dumai," kata Kepala Perwakilan Dumai H. Abubakar Aljufri, pada Antara Riau, Senin.

Menurut dia, Jasa Raharja Perwakilan Dumai langsung menuju rumah duka untuk membayarkan santunan bagi tiga korban meninggal dunia yakni Sopian Damanik, Rosuna Hutamaean korban suami istri dan Rian Sihombing.

Ia mengatakan, santunan diberikan sebagai bentuk kewajiban perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, semoga dana santunan dapat membantu meringankan beban keluarga.

"Kami turut berduka semoga amal ibadah korban diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesehatan dan ketabahaan untuk menerima musibah ini," katanya.

Sementara itu, orang tua korban Linda ahliwaris Rian Sihombing, menyampaikan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja Perwakilan Dumai. Dana Santunan Sopian Damanik dan Rosuna Hutamaean (suami istri) langsung diserahkan kepada Ananda Ulfa sebagai anak Pertama.

"Semoga kami dan keluarga diberi kekuatan untuk menerima musibah ini," katanya.

Selain itu, pihak keluarga Effendi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan, semoga dana santunan bisa digunakan untuk membuka usaha bagi anak-anak almarhum dan almarhumah untuk menata kehidupan yang lebih baik ke depan.

Abubakar menambahkan santunan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia maksimum dibayarkan Rp25 juta, sedangkan santunan asuransi diterima korban kecelakaan adalah berdasarkan laporan polisi dan atas laporan tersebut petugas "mobile service" Jasa Raharja mendatangi kantor polisi untuk merekap korban kecelakaan itu.

Ia menyebutkan, Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama apabila terjadi kecelakaan sekaligus sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, penumpang umum dan lalulintas jalan.

"PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik negara bergerak di bidang jasa usaha asuransi berdasarkan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU no 34 tahun 1964 tentang Kecelakaan lalulintas jalan," katanya.

UU no 33 tahun 1964 juncto PP no 17 tahun 1965, pada hakekatnya merupakan program asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum baik darat, laut maupun udara.

UU no 34 tahun 1964 jucto PP No18 tahun 1965 adalah asuransi tanggungjawab hukum terhdap pihak ketiga khususnya "bodily injuri" yang merupakan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan kepada pejalan kaki dan korban kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih.