Pekanbaru, (Antarariau.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memberikan batas waktu hingga Desember 2014 kepada gerai waralaba modern untuk mengurus izin menjual minuman keras (miras).
"Uruslah izin menjualnya (miras), Jika tidak, maka akan kami tertibkan," kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H.Sulaeman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan gerai ritel waralaba modern khususnya Alfamart dan Indomaret yang terjaring operasi penertiban nekat menjual miras tanpa izin menjual minuman keras.
Menurut dia, pengusaha tidak cukup hanya mengantongi izin usaha saja dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), tetapi juga harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPBM) dan Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA).
"Yang tidak kalah pentingnya adalah penjual harus meletakkan minuman beralkohol diposisikan di belakang kasir agar orang di bawah umur tidak mudah menjangkaunya," katanya.
Ia mengatakan Disperindag Pekanbaru berkoordinasi dengan badan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha.
"Jika hingga waktu yang telah ditentukan yakni Desember tidak juga di urus izinnya,kami dapat merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap walaraba moderen Indomaret dan Alfamart karena selain banyak yang beroperasi melanggar Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru, juga melanggar aturan dalam menjual minuman beralkohol yang kadarnya di atas lima persen.
"Berdasarkan pemantauan sementara, rata-rata mereka tidak memiliki izin," tambahnya.
Sebelumnya pihak Disperindag dan tim yustisi Pekanbaru, menemukan lima gerai waralaba modern Indomaret dan Alfamart menjual miras tanpa izin berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Diantaranya yang ditertibkan adalah Indomaret dan Alfamart di Jalan Beringin dan Jalan Pattimura.
Dalam pemberian izin usaha toko modern diperbolehkan menjual minuman berakohol dengan kadar alkohol yang sudah diizinkan pemerintah seperti izin A untuk kadar alkohol sampai lima persen, izin B untuk kadar alkohol sampai 20 persen, izin C untuk kadar alkohol 20 persen ke atas, dan izin D untuk kadar alkohol diatas 40 persen.
Berita Lainnya
Batik Mojokerto tampil di Indonesia Fashion Week 2024
29 March 2024 11:19 WIB
Pemkot Pontianak jaga stok pangan agar harga tetap stabil
09 March 2024 13:44 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemkot Bandung perbaiki tanggul jebol di aliran Sungai Cikapundung
12 January 2024 14:41 WIB
Kurangi subsidi, Pemkot Bandung naikkan tarif layanan puskesmas jadi Rp15.000
10 January 2024 16:51 WIB
Pemkot Jayapura pastikan semua korban kebakaran dapat bantuan dan terlayani dengan baik
06 January 2024 12:13 WIB
Pemkot Malang gencarkan pelaksanaan pasar murah untuk kendalikan inflasi
20 November 2023 16:26 WIB