Pemkot Pekanbaru Desak Waralaba Urus Izin Miras

id pemkot, pekanbaru desak, waralaba urus, izin miras

 Pemkot Pekanbaru Desak Waralaba Urus Izin Miras

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memberikan batas waktu hingga Desember 2014 kepada gerai waralaba modern untuk mengurus izin menjual minuman keras (miras).

"Uruslah izin menjualnya (miras), Jika tidak, maka akan kami tertibkan," kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H.Sulaeman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan gerai ritel waralaba modern khususnya Alfamart dan Indomaret yang terjaring operasi penertiban nekat menjual miras tanpa izin menjual minuman keras.

Menurut dia, pengusaha tidak cukup hanya mengantongi izin usaha saja dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), tetapi juga harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPBM) dan Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA).

"Yang tidak kalah pentingnya adalah penjual harus meletakkan minuman beralkohol diposisikan di belakang kasir agar orang di bawah umur tidak mudah menjangkaunya," katanya.

Ia mengatakan Disperindag Pekanbaru berkoordinasi dengan badan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha.

"Jika hingga waktu yang telah ditentukan yakni Desember tidak juga di urus izinnya,kami dapat merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap walaraba moderen Indomaret dan Alfamart karena selain banyak yang beroperasi melanggar Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru, juga melanggar aturan dalam menjual minuman beralkohol yang kadarnya di atas lima persen.

"Berdasarkan pemantauan sementara, rata-rata mereka tidak memiliki izin," tambahnya.

Sebelumnya pihak Disperindag dan tim yustisi Pekanbaru, menemukan lima gerai waralaba modern Indomaret dan Alfamart menjual miras tanpa izin berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Diantaranya yang ditertibkan adalah Indomaret dan Alfamart di Jalan Beringin dan Jalan Pattimura.

Dalam pemberian izin usaha toko modern diperbolehkan menjual minuman berakohol dengan kadar alkohol yang sudah diizinkan pemerintah seperti izin A untuk kadar alkohol sampai lima persen, izin B untuk kadar alkohol sampai 20 persen, izin C untuk kadar alkohol 20 persen ke atas, dan izin D untuk kadar alkohol diatas 40 persen.