Perusahaan Kertas Minta Penerapan Pajak Impor Besar

id perusahaan kertas, minta penerapan, pajak impor besar

Perusahaan Kertas Minta Penerapan Pajak Impor Besar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perusahaan kertas dan bubur kertas (pulp and paper) yang beroperasi di Provinsi Riau meminta pemerintah untuk menerapkan pajak impor kertas agar lebih besar sehingga ada keunggulan bagi produk lokal.

"Selama ini pajak untuk impor kertas dari bea masuk masih sangat rendah sehingga tidak memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk lebih unggul," kata Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin kepada pers di Jakarta, Selasa.

Ketika itu, RAPP menjadi salah satu dari 49 perusahaan yang menerima sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) termasuk juga ada 14 kawasan industri oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Dengan pajak nol persen bagi impor kertas, demikian Kusnan, hal itu membuat persaingan dnegan produk lokal kian kompetitif.

"Jelang pasar bebas ASEAN, tentunya itu akan sangat merugikan karena sebelum diberlakukan saja, impor kertas sudah begitu murah bahkan nyaris tanpa bea masuk," katanya.

Menurut hasil penelusuran, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 224/PMK.011/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan bidang impor, disebutkan bahwa penjualan kertas (impor) hanya dikenai bea sebesar 0,1 persen.

Pimpinan perusahaan pulp and paper di Riau mengharapkan pemerintah dapat merivisi peraturan tersebut dan lebih "membengkakkan" pajak impor kertas demi kemajuan industri lokal.

"Aturan itu tentu yang harus menguntungkan pemerintah dan industri nasional," kata Kusnan.

Karena menurut dia, untuk produk nasional, saat ini cukup sulit menembus pasar internasional, khususnya negara-negara di Eropa yang menerapkan standarisasi cukup ketat.

Bahkan menurut dia, pajak yang ditetapkan di beberapa negara seperti Tiongkok, untuk produk pulp Indonesia dikenakan bea atau pajak yang begitu besar.

"Setidaknya harus ada keseimbangan agar produk nasional dapat lebih baik dan bermanfaat," katanya.

Kusnan mengatakan, RAPP dalam pengembangan industri di tanah air tetap konsisten untuk membatasi produk jadi seperti kertas.

"Tujuannya adalah memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjadi pengusaha kertas yang tentunya akan mendongkrak perekonomian secara nyata," kata dia.