Bawaslu Riau Sosialisasikan Kewajiban Pemda Fasilitasi Pilkada

id bawaslu, riau sosialisasikan, kewajiban pemda, fasilitasi pilkada

 Bawaslu Riau Sosialisasikan Kewajiban Pemda Fasilitasi Pilkada

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Riau menurunkan tim ke empat kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kewajiban pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 2015.

Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Rusydi Rusdan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sosialisasi ke daerah ini direncanakan mulai berlangsung minggu depan.

"Kami melakukan roadshow atau membentuk semacam seminar yang melibatkan berbagai unsur untuk memberitahukan mengenai tugas pengawasan dalam Pilkada nanti," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini Bawaslu Riau mulai melakukan rapat awal sebagai persiapan menyambut Pilkada yang akan berlansung tersebut.

Di samping itu, Bawaslu juga menjadwalkan untuk mengkoordinasikan dengan pusat terkait petunjuk dan teknis tugas pengawasan Pilkada pada 5 September 2014 di Kota Solo.

Dia mengharapkan dalam pertemuan itu nanti dapat menjawab keraguan Bawaslu, terutama terkait pembentukan komisioner Panwaslu yang baru.

"Kami masih menunggu keputusan dari pusat. Apakah harus membentuk Panwaslu baru atau masih memakai yang lama saat di Pilpres," terangnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Fitri Heriyanti menambahkan bahwa Bawaslu merencanakan untuk mengoptimalkan sosialisasi perekrutan personel jika memang benar akan membentuk Panwaslu baru.

Berbagai pihak profesional termasuk akademisi dan praktisi juga akan dilibatkan dalam pembentukan tim seleksi komisioner Panwaslu nanti.

"Kami berencana pula untuk melakukan audiensi bersama DPRD dan Kesbangpol di sejumlah kabupaten/kota," katanya.

Pemilihan empat kepala daerah dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau akan berlansung tahun depan karena masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2015.

Empat daerah itu adalah Kabupaten Rokan Hulu, Meranti, Bengkalis dan Kota Dumai.

Sejauh ini, isu mengenai undang-undang Pilkada yang baru masih menunggu keputusan dari pusat karena tengah dibahas untuk disempurnakan.

Untuk itu, KPU Riau masih menginstruksikan pelaksanaan Pilkada disesuai dengan mekanisme dan peraturan yang masih berlaku.

"Kita mengimbau kepada setiap daerah yang akan mengusung Pilkada agar mulai melakukan persiapan dan mengenai pelaksanaannya nanti akan disesuaikan dengan tata tertib yang ada," kata komisoner KPU Riau Divisi Hukum Ilham.