HPT Bukit Batabuh Inhu Diduga Dikapling Oknum Dishut

id hpt bukit, batabuh inhu, diduga dikapling, oknum dishut

HPT Bukit Batabuh Inhu Diduga Dikapling Oknum Dishut

Rengat, (Antarariau.com) - Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi berdampingan dikawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau diduga telah dikapling kapling oleh pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) setempat

"Meraka telah memperjual belikan lahan tersebut ke pihak pengusaha untuk dijadikan lahan perkebunan sawit ilegal," kata Tokoh masyarakat Desa Semelinang Tebing H Harison didampingi Tokoh Pemuda Peranap Milli Taufiq di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan pengkaplingan itu dilakukan oleh dua pegawai Dinas kehutanan yakni Rustam (30) dan Ferdinand UP hingga dapat merugikan daerah dan negara, karena itu keduanya harus diperiksa oleh pihak penegak penegak hukum agar tidak terjadi lagi.

Kedua pegawai tersebut dalan aktivitasnya mengatasnamakan Koperasi Tani Pura Usaha (KTPU) Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap dan mengklaim memiliki lahan seluas 477 Ha di areal Hutan Lindung Bukit Betabuh tersebut dijual ke pengusaha Rengat bernama Aute alias Darmaminto.

"Lahan itu berada di lokasi Desa Semelinang Tebing 166,9 Ha dan lahan pengurus seluas 95,4 Ha, lahan ini atas dasar pengukuran Rustam dan Ferdinand dengan membuatkan peta ukur," ujarnya.

Dijelaskannya, selain itu, Rustam dan Ferdinand juga mempetakan lahan kawasan hutan itu untuk Desa Gumanti 57,2 Ha, Desa Ketipo Pura 23,8 Ha, Koperasi Tani Pura Usaha 71,5 Ha, Kelompok Tani JBP 62 Ha, peta lahan itu berkepala surat Koperasi Tani Pura Usaha, yang yang bertanda tangan Rustam dan Ferdinand sebagai juru ukur.

"Kami bingung dari mana asal muasal lahan kawasan hutan itu bisa dimiliki Koperasi Tani Pura Usaha hingga mengklaim mencapai 447 Ha, yang selanjutnya membagi bagikan kawasan hutan itu kepada pihak yang ditunjuk," tegasnya.

Sementara itu, Koperasi Tani Pura Usaha yang dipimpin Ketua Marilis dan Sekretaris MH Siregar bekerjasama dengan pegawai Dishut Inhu, Rustam dan Ferdinand untuk melakukan pengukuran lahan kawasan hutan itu sesuai dengan peruntukannya dan membuat peta lokasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Menurut Milli Taufiq, atas pengukuran lahan kawasan hutan yang diduga merupakan hutan lindung Bukit Batabuh sekaligus membuatkan peta gambar hasil pengukuran dan peruntukan pihak Rustam menerima bayaran jasa sebesar Rp70 juta, itu hanya dari Desa Semelinang Tebing, belum termasuk dari hasil ukur lahan yang diakui pengurus.

Pegawai Dishut Inhu, Rustam diminta keterangannya mengatakan, benar bahwa peta yang ditanda tanganinya itu memang dibuatnya atas dasar pengukuran yang dilakukannya di lapangan, hanya saja pengukuran itu bukan mengatasnamakan Dishut Inhu, tapi secara pribadi.

"Uang yang diterimanya dari hasil pengukuran itu sebenarnya lebih dari Rp70 juta, namun sebahagian uangnya diambil oleh Marhalim tokoh masyarakat Semelinang Tebing, jadi yang bersih diterima hanya sekitar Rp25 juta saja," sebutnya.

Diterangkan Rustam, Lahan Desa Semelinang Tebing seluas 166,9 Ha dan Lahan Pengurus 95,4 Ha dijual kepada Aute als Darmaminto penduduk Bukit Selasih, Simp Nova Rengat Barat, bahkan ada satu kali pembayaran terhadap Desa Semelinang Tebing itu, Aute membayarkannya melalui Rustam. Karena pembayaran lahan itu dilakukan tiga kali pembayaran sekitar Rp1,5 Miliar.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Ir Seno Aji MM melalui Sekretaris Jhoni Marianto, MSi mengatakan, jika pengukuran lahan yang dilakukan oleh Dishut Inhu, harus ada acuannya dan petugas pengukur dibekali surat tugas.

"Apapun yang dilakukan Rustam dan Ferdinand sebagaimana gambar peta yang ditanda tanganinya, memang tanpa sepengetahuan Dishut Inhu dan itu menjadi tanggung jawab pribadi Rustam dan Ferdinand," tegas Jhoni Marianto.