Legislator: Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Jembatan Siak IV !!

id legislator lanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi jembatan siak iv

Legislator: Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Jembatan Siak IV !!

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Riau mendorong diteruskanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat yang telah memeriksa tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

"Kalau ada temuan silahkan lanjutkan pemeriksaan, bagi DPRD itu tidak ada masalah," kata Legislator Riau, Abdul Wahid di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, peran DPRD Riau dalam pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebagai pihak yang membuat kebijakan, dalam hal ini persetujuan. Sementara itu, adanya dugaan penyimpangan tersebut merupakan masalah teknis yang ranahnya adalah pemerintah dan pelaksana proyek.

Abdul Wahid merupakan wakil ketua Komisi C yang membidangi infrastruktur DPRD Riau periode 2009-2014 dimana proyek Jembatan Siak IV dimulai dan dikerjakan. Dia sendiri terpilih kembali sebagai anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

Terkait kondisi jembatan, dia mengatakan seharusnya pembangunan segera diselesaikan. Jika tidak, lanjutnya, ini akan mubazir karena sudah memakai anggaran sekitar Rp300 miliar lebih tapi tidak berfungsi.

"Itu menjadi kebutuhan orang banyak baik untuk warga Pekanbaru ataupun yang ingin menggunakan akses jembatan itu ke arah Dumai atau Siak," sebutnya.

Saat ini, katanya, presentase realisasi pembangunan sekitar 75 persen dan dibutuhkan sekitar Rp75 miliar lagi untuk menuntaskannya. Dirincikannya Rp35 miliar untuk akses jembatan dan Rp40 miliar untuk akses jalan yang dianggarkan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Riau 2015.

"Gubernur minta diaudit dulu, jadi tidak dianggarkan di APBD Perubahan 2014," ujarnya.

Sementara itu, Kejati Riau menyatakan telah memeriksa tiga PPK proyek jembatan dengan anggaran Rp537 miliar itu pada Selasa kemarin. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga PKK yang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum yakni AA, MD dan AK.

"Jika nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau juga telah memintai keterangan dua orang saksi pada 19 Agustus lalu.