KPU Sosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

id kpu sosialisasikan, sistem pengendalian, intern pemerintah

KPU Sosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan sistem pengendalian intern pemerintah di KPU untuk penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Riau Sri Rukmini di Pekanbaru, Kamis, mengatakan kegiatan ini diikuti 10 provinsi se-Sumatera yang dilaksanakan pada Kamis (11/9) hingga Sabtu (13/9).

"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Indonesia pada hari yang sama. Untuk wilayah Sumatera, kegiatan ini dipusatkan di Riau," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU dari setiap provinsi juga akan melakukan diskusi dan simulasi terhadap sejumlah peraturan serta undang-undang terkait sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan sekretariat KPU.

"Di sana akan dibahas tentang akuntabilitas keuangan, overview PP Nomor 60 Tahun 2008, dan sistem pengendalian intern pemerintah dan unsur-unsurnya," katanya.

Kegiatan tersebut dipusatkan di empat daerah di Indonesia, yaitu, Denpasar, Balikpapan, Makassar, dan Pekanbaru.

Sosialisasi di Pekanbaru diikuti 10 KPU provinsi, yakni Riau, NAD, Bengkulu, Sumut, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Riau, Sumsel, Lampung, Kepri, Bangka Belitung.

Sedangkan di Denpasar sosialisasi diikuti KPU Bali, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, NTB, dan NTT.

Selanjutnya, di Balikpapan diikuti KPU Kaltim, Kalbar, Gorontalo, dan Kalsel.

KPU provinsi yang mengikuti sosialisasi di Makassar berasal dari Sulsel, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Sulteng, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.