Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang ekonom Riau Viator Butarbutar mengatakan, Recana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau lebih menjamin keberadaan dunia usaha khususnya industri hijau di provinsi itu yang memiliki luas daratan sekitar 8,9 juta hektare.
"Dengan adanya RTRWP itu, akan lebih terjamin hak setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan berusaha di Riau. Termasuk industri hijau seperti minyak sawit mentah atau pulp dan kertas," ujarnya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, bagi perusahaan yang telah mempunyai dan memiliki surat-surat kelengkapan adiministratif tersebut, bisa menuntut kepastian hukum yang lebih jelas dari pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota dan para penegak hukum di Riau.
Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses, maka suatu badan usaha bisa melanjutkan proses tersebut dan pemerintah daerah berperan dengan memberikan perizinan yang lebih terjamin serta tidak menuai potensi masalah seperti yang terjadi selama ini.
"Selama ini perusahaan diberi rekomendasi dan surat izin lokasi, tetapi masih dianggap tidak cukup karena kewenangan pelepasan hutan masih di Kementerian Kehutanan. Ditandatangani RTRWP, berarti kewenangan pelepasan hutan sudah berada di pemerintah provinsi," katanya.
Pihaknya, lanjut Viator, tidak melihat ada kepentingan lembaga nonpemerintah (NGO) asing seperti Greenpeace yang terganggu dalam melakukan kampanye hitam baik di dalam negeri atau di dunia internasional terutama negara-negara tujuan ekspor industri hijau dari Riau.
"Saya tidak melihat ada kepentingan Greenpeace yang terganggu. Malah dengan RTRWP ini, industri hijau di Riau bisa lebih terjamin. Jadi mana hutan dan mana kawasan tidak hutan, kita bisa tahu dan pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan yang sudah jelas peruntukannya," ucap dia.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi pekan lalu mengatakan Kementerian Kehutana sudah menyetujui usulan perubahan kawasan hutan dalam proses pengesahan termasuk pelepasan kawasan hutan seluas 1,7 juta hektare.
Pemprov Riau tidak bisa melarang adanya sikap keberatan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Sebab, Kementerian Kehutanan juga masih memberi waktu untuk melakukan revisi apabila ada keberatan dari pemerintah daerah.
"Masih ada proses yang harus dilalui sebelum tata ruang ini final yaitu harus ada SK Penunjukan dan SK Penetapan dari menteri kehutanan. Kemudian baru dibawa ke DPRD Riau untuk dimasukan ke Perda. Jadi pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan usulan," ujarnya.
Berita Lainnya
PLN dan Pupuk Indonesia gandeng ACWA Power kembangkan industri hidrogen hijau terintegrasi
05 December 2023 19:59 WIB
Pos Indonesia komitmen untuk percepat prinsip industri hijau dalam bisnis logistik
10 September 2022 14:11 WIB
Pupuk Kaltim siap jadi pionir transformasi petrokimia ke industri hijau
07 February 2022 16:33 WIB
Presiden: Kawasan Industri hijau Kaltara gerbang Indonesia jadi negara industri besar
17 January 2022 16:16 WIB
Presiden Jokowi harap kawasan industri hijau Kaltara jadi yang terbesar di dunia
21 December 2021 12:46 WIB
Berprinsip industri hijau, dua unit usaha APP Sinar Mas raih penghargaan tertinggii Kemenperin
30 November 2021 15:28 WIB
Realisasikan industri hijau, Kemenperin tempa SDM industri berwawasan lingkungan
18 October 2021 19:20 WIB
Inggris: Rp112 triliun terkumpul untuk program "revolusi industri hijau"
15 October 2021 10:25 WIB