Tunggakan Pajak Restoran Pekanbaru Capai Rp29,4 Miliar

id tunggakan pajak, restoran pekanbaru, capai rp294 miliar

Tunggakan Pajak Restoran Pekanbaru Capai Rp29,4 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Tunggakan pajak restoran di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mencapai Rp29,4 miliar disebabkan oleh turunnya omset mereka, biaya operasional tinggi hingga kondisi alam seperti kabut asap yang menganggu warga ataupun tamu berkunjung ke tempat tersebut.

"Yang menunggak itu kebanyakan usaha restoran dengan nilai tunggakan sampai Agustus mencapai Rp29,4 miliar yang menunggak hingga dua tahun terakhir disusul oleh kedai kopi dan beberapa hotel. Kita berharap pengusaha melunasi kewajiban mereka tersebut," kata Kabid Penagihan Dispenda Pekanbaru Yusniar di Pekanbaru, Rabu.

Pajak restoran sebenarnya ditanggung penuh oleh konsumen yang dibayar bersamaan dengan tagihan makanan maupun minuman dengan nilai 10 persen dari besarnya tagihan sehingga tidak ada hak dari pengusaha menahan-nahan pembayarannya.

Ia menjelaskan, target pajak daerah dari usaha restoran tahun 2014 sebesar Rp61 miliar rupiah dan pencapaian target hingga triwulan ketiga ini sebesar Rp 14,1 miliar dengan jumlah restoran sebanyak 452 yang menyebar di 12 kecamatan. Setiap restoran berbeda dalam membayar pajak daerah yang jatuh temponya setiap tanggal 15 tiap bulan yang dibayarkan melalui bendahara penerima di Dispenda Pekanbaru.

"Kita terus menagih tunggakan pengusaha restoran yang tiap restoran besaran pajaknya berbeda, tergantung dari jumlah tamu dan transaksi dikalikan 10 persen, 10 persen ini yang untuk pajak daerah, begitu juga untuk kedai kopi dan hotel besarannya berbeda," ujarnya.

Menurutnya pelaku usaha melakukan sistem penghitungan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar tiap bulannya, ini menuntut kejujuran karena pelaku usaha yang mengetahui persis keuangannya.

"Kita serahkan pada pelaku usaha karena mereka yang tau kondisi keuangannya, berapa pemasukan dan berapa yang harus dibayarkan dalam bentuk pajak daerah," tambahnya.

Ia menegaskan Bidang Penagihan bertugas melakukan kegiatan penagihan pajak daerah pada pelaku usaha wajib pajak, yang telah melewati masa waktu jatuh tempo pembayaran. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan menyurati pelaku usaha wajib pajak berupa surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga, jika tidak ada tanggapan dilanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua dan ketiga, jika tidak juga ada itikad baik maka akan dilakukan tindakan oleh tim yustisi berupa penyitaan aset.

"Biasanya pada teguran pertama mereka sudah merespon dengan menyicil tunggakan pajaknya," ungkapnya.

Tunggakan pajak biasanya diangsur pembayarannya, misalnya menunggak lima bulan dilakukan pembayaran tiga bulan sisanya dua bulan diangsur sesuai kemampuan.

Ia menyatakan kendala yang dihadapi saat melakukan penagihan yakni adanya restoran dan kedai kopi yang telah tutup tanpa memberitahu lurah setempat, sehingga kewajiban sebagai wajib pajak tetap ditagih.

"Ini kendala yang kita hadapi dilapangan, usaha restoran atau kedai kopi tiba tiba tutup tanpa ada surat keterangan dari lurah setempat dan kita anggap masih melakukan aktivitas usaha dan pajak nya tetap kita tagih, sebaiknya pelaku usaha meminta surat keterangan pada lurah sebagai bukti usahanya telah tutup," tegasnya. (KR-NTY).