PBB Pekanbaru Setor Rp17 Miliar Untuk PAD

id pbb, pekanbaru setor, rp17 miliar, untuk pad

 PBB Pekanbaru Setor Rp17 Miliar Untuk PAD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mampu memberikan pemasukan sebesar Rp17 miliar sebagai pendapatan asli daerah selama semester I 2014 dan diharapkan objek pajak ini jadi sumber utama pendapatan bagi kas daerah.

"Dari 11 sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah, Pajak Bumi dan Bangunan diberi target terbesar yaitu Rp39 miliar selama tiga triwulan 2014. Kita berharap warga masyarakat untuk membayarkan kewajiban mereka setidaknya sampai akhir September 2014," kata Sekretaris Dispenda Pekanbaru Yuliasman, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menambahkan, sisa dari target ini akan dicapai pada akhir September yang merupakan batas akhir pembayaran pajak.

"Kita optimis target ini akan tercapai sampai batas akhir pemabayaran Pajak Bumi dan Bangunan September nanti, karena biasanya masyarakat membayar mendekati jatuh tempo 30 September 2014," tambahnya.

Ia mengakui masih banyak kelemahan dalam pembayaran pajak yang menjadi sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, seperti pembayaran yang dilakukan satu pintu di kantor Dispenda Pekanbaru di Jalan Teratai dan validitas data wajib pajak.

"Saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan memang hanya dilakukan di Kantor Dispenda yang dilakukan secara manual, tidak melalui sistem perbankan seperti dulu pernah dilakukan, hal ini disebabkan oleh adanya aplikasi sistem yang sedang kita perbaiki terkait dengan akurasi data, contohnya ada wajib pajak yang harusnya membayar Rp100.000 tapi muncul data harus membayar Rp90.000 atau Rp110.000, ini tentunya perlu kita perbaiki," ujarnya.

Ia optimis, setelah dilakukan perbaikan aplikasi sistem, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui perbankan akan bisa dilakukan seperti beberapa waktu lalu dapat dibayar melalui Bank Riau.

Selain itu, masalah lainnya terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang tidak berdomisili di Pekanbaru, kebanyakan ini terkait dengan pembelian tanah.

"Ada beberapa kejadian, warga luar Pekanbaru yang membeli tanah kavlingan, setelah surat surat selesai pemilik tanah kembali ke kota asal, ketika Surat Pemberitahuan (SPT) nya akan diberikan tidak tahu lagi dimana alamatnya di Pekanbaru, justru nanti tiga atau empat tahun kemudian saat akan menjual tanah itu, pemilik tanah datang kembali ke Pekanbaru," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi kejadian seperti ini diperlukan kerjasama dengan RT, RW dan Lurah setempat untuk mengetahui alamat pemilik tanah atau keluarga dari pemilik tanah, dan tentunya setelah pembayaran melalui perbankan telah bisa dilakukan akan mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran.

Terkait dengan target pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah di Dispenda Pekanbaru, Ia menyatakan target triwulan ketiga sebesar Rp262 Miliar dengan realisasi per 15 Agustus 2014 mencapai Rp165 miliar. Sisa target akan tercapai melalui Pajak Bumi dan Bangunan, pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan pajak lainnya. (KR-NTY).