Polisi Dumai Tangkap Pelaut Miliki 600 Gram Sabu-Sabu

id polisi dumai, tangkap pelaut, miliki 600, gram sabu-sabu

Polisi Dumai Tangkap Pelaut Miliki 600 Gram Sabu-Sabu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau, menangkap KM alias Ucok (28) yang berporofesi sebagai pelaut karena memiliki lebih 600 gram sabu-sabu.

"Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Dumai," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima di Pekanbaru, Rabu.

Mendapat informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan pengintaian terhadap tersangka yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Tersangka Ucok, kata dia, ditangkap di rumahnya Selasa (16/9).

Di lokasi penangkapan, kata Guntur, anggota polisi menemukan sekitar 600 gram sabu-sabu yang terbagi dalam sejumlah paket, mulai besar, sedang hingga paket kecil.

Di antaranya, lanjut dia, diamankan empat paket besar sabu-sabu masing-masing per paket seberat 100 gram.

Kemudian, kata Guntur lagi, anggota polisi juga menemukan dan menyita satu paket sedang berisi sabu-sabu dengan berat 50 gram.

"Ada juga empat paket sedang sabu-sabu, masing-masing seberat 25 gram per paket dan juga enam paket masing-masing seberat 10 gram serta dua paket sabu-sabu seberat 5 gram per paket juga turut diamankan," katanya.

Tidak hanya itu, kata Guntur, aparat juga mengamankan sebanyak 13 paket kecil sabu-sabu masing-masing seberat 2,5 gram.

"Di TKP anggota juga menyita satu unit timbangan digital diduga dipergunakan tersangka untuk membagi sabu-sabu itu hingga menjadi paket-paket tersebut," kata dia menjelaskan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo.