Polres Kuantan Singingi Tangkap Dua Pengedar Narkotika

id , polres kuantan, singingi tangkap, dua pengedar narkotika

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yang berinisial ES (24) dan DK (28), warga Kecamatan Singingi.

"Penangkapan kedua tersangka itu berasal dari informasi masyarakat terkait adanya orang mencurigakan diduga mengedarkan narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis siang.

Dari informasi itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan seorang tersangka ES, warga Jalan Aor Emas, Kecamatan Singingi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Kepolisian menyatakan dari tersangka itu aparat mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat paket di duga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalamtempat rokok dengan berat kotor 1,8 gram.

Kemudian, kata dia, juga disita plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, satu unit telepon genggam merk Nokia tipe N1280 warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu diduga hasil penjualan barang haram itu.

"Selanjutnya dari terhadap ES dilakukan pengembangan dan di hari yang sama, anggota mengamankan tersangka lainnya berinisial DK dengan sejumlah barang bukti," katanya.

Sejumlah barang bukti itu di antaranya, kata dia, satu bungkus besar dalam plastik warna hitam diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor satu kilogram.

Kemudian juga diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,8 gram, serta satu unit telepon seluler merk Nokia dan satu helai celana jeans panjang warna biru.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan masih dikembangkan," katanya.