Polresta Pekanbaru Buru WNA Otak Pelaku "Cybercrime"

id polresta, pekanbaru buru, wna otak, pelaku cybercrime

 Polresta Pekanbaru Buru WNA Otak Pelaku "Cybercrime"

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, masih memburu seorang warga negara asing yang menjadi otak pelaku kejahatan dunia maya atau "cybercrime" yang merugikan sejumlah perusahaan di Tiongkok.

"Kalau itu (otak pelaku) masih dalam penyelidikan karena kemungkinan besar 12 WNA yang diamankan kemarin memang terlibat kejahatan "cybercrime", kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, dari 12 orang WNA itu telah dilakukan pendataan identitas, dimana empat di antaranya merupakan WNA asal Tiongkok dan selebihnya berasal dari Taiwan.

"Sejauh ini mereka masih terus diperiksa penyidik dan kasusnya masih dalam pengembangan," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (17/9) sore dikabarkan aparat kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Cemara, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Sejumlah pihak menyatakan belasan WNA itu diamankan dalam kasus perjudian, namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Harry membantahnya.

"Ini bukan kasus perjudian. Mereka itu terlibat kejahatan dunia maya yang telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena merugikan perusahaan di Tiongkok," katanya.

Harry mengatakan, namun hal itu masih sebatas dugaan dan perlu didalami lagi.

"Mereka kami amankan di dalam rumah dan rata-rata dengan bermain internet. Kuat dugaan ke arah sana (cybercrime)," katanya.

Ditanya apakah ini berkaitan dengan sindikat penipuan lewat surat elektronik atau email fraud yang merugikan sejumlah perusahaan besar di Tiongkok dan Amerika Serikat yang ditangani Mabes Polri, Harry menyatakan itu dapat dimungkinkan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat penipuan lewat surat elektronik atau email fraud dengan tersangka WNA.

Para pelaku diindikasikan telah mendatangkan kerugian bagi tiga perusahaan besar di Tiongkok dan Amerika Serikat.

Polri menyatakan, ada tujuh tersangka dalam kaitan kasus serupa, dua di antaranya merupakan WN Nigeria dan lima lagi merupakan warga negara Indonesia.

Namun otak pelaku atas kejahatan itu, seorang warga negara Nigeria, dilaporkan masih buron.