DPRD Riau Terdiri dari Lima Komisi, Berikut Bidang-Bidangnya

id dprd riau, terdiri dari, lima komisi, berikut bidang-bidangnya

DPRD Riau Terdiri dari Lima Komisi, Berikut Bidang-Bidangnya

Pekanbaru, 18/9 (Antara) - DPRD Riau periode 2014-2019 menetapkan lima komisi atau bertambah satu dibanding periode sebelumnya.

Hal itu seperti termuat dalam rancangan peraturan tata tertib DPRD yang telah disahkan dan sebelumnya disusun oleh tim panitia kerja (panja), kata Wakil Ketua Tim Panja Tatib DPRD Riau, Ilyas HU di Pekanbaru, Kamis.

"Komisi ditetapkan berjumlah lima dan dalam satu komisi jumlah anggota paling sedikit 11 orang dan paling banyak 13 orang," katanya.

Lima Komisi itu adalah Komisi A bidang pemerintahan dan hukum, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat.

Terkait bidang kerja, dia mengatakan, Komisi A meliputi ketertiban dan keamanan, kependudukan, komunikasi dan pers, hukum, perundang-undangan dan hak azasi manusia, kepegawaian dan aparatur, perizinan, sosial politik, organisasi masyarakat, perlindungan konsumen, pemberdayaan masyarakat, pertanahan serta perjanjian internasional di daerah.

Kemudian Komisi B bidang perekonomian terdiri dari aspek perekonomian, perindustrian dan perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), persediaan pangan dan logistik serta potensi wilayah laut di daerah.

Lalu Komisi C Keuangan meliputi bidang aset daerah, perpajakan dan retribusi, pemegang kas daerah, perusahaan daerah, perbankan, dunia usaha dan penanaman modal, badan usaha, perusahaan patungan, dan penguasaan keuangan.

"Komisi D Pembangunan bidang kerjanya meliputi pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, dan lingkungan hidup." jelasnya.

Terakhir Komisi E Kesejahteraan rakyat meliputi tenaga kerja dan transmigrasi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, pengembangan peranan wanita dan masyarakat desa, kepemudaan dan olahraga, penanggulangan bencana, sosial, agama, masjid dan cagar budaya.

Ketua sementara DPRD Riau, Suparman mengatakan, usulan yang termuat dalam peraturan tata tertib ini akan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. Setelah itu baru ditetapkan komisi dan anggotanya.

"Alat kelengkapan dewan komisi dibentuk setelah SK pimpinan definitif dan peraturan tata tertib diverifikasi Kemendagri," ujarnya.