Polda Riau: Pengendara Diimbau Waspadai Kabut Asap

id polda riau, pengendara diimbau, waspadai kabut asap

Polda Riau: Pengendara Diimbau Waspadai Kabut Asap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Masyarakat diimbau mengurangi kecepatan saat berkendara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang maksimum (visibilitas) terbatas dipicu adanya kabut asap dampak peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

"Atur kecepatan hingga sangat terbatas agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dia juga mengimbau agar masyarakat pengendara untuk teta mematuhi aturan tertib lalu lintas.

Bagi pengendara sepeda motor, kata dia, lengkapi kendaraan dengan kaca spion, menyalakan lampu meski pada siang hari, dan tentunya mengenakan pelindung kepala (helm).

Kemudian untuk pengendara mobil, lanjut kata Guntur, diimbau untuk mengenakan sabuk pengaman dan juga menyalakan lampu meski siang hari.

"Dari kami pihak kepolisian akan tetap melakukan tugas-tugas utama yang salah satunya adalah mengatur lalu lintas," katanya.

Selain itu, lanjut Guntur, pihaknya juga melakukan upaya penanganan secara langsung terkait bencana kabut asap Riau dengan menerjunkan personel untuk membantu upaya pemadaman kebakaran lahan dan penegakan hukum.

Kepolisian Daerah Provinsi Riau selama Januari-September 2014 telah menetapkan 229 tersangka kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan, mulai dari perambahan dan pembalakan liar hingga pembakaran lahan yang menyebabkan terjadinya polusi asap.

"Untuk periode Januari hingga Maret 2014, telah ada 116 tersangka yang ditetapkan. Sementara periode April hingga September 2014 telah ditetapkan 113 tersangka," kata AKBP Guntur.

Guntur menjelaskan sebanyak 113 tersangka yang baru ditetapkan itu adalah pengembangan dari 67 berkas laporan yang masuk ke jajaran di tingkat polres dan polres kota serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 41 berkas telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu tahap kedua untuk kemudian disidangkan di pengadilan masing-masing daerah tempat kejadian.

Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri mengatakan, bencana kabut asap telah mendatangkan kesengsaraan bagi jutaan warga Riau.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas adalah salah satu kiat untuk menuntaskan persoalan yang telah 17 tahun terus terjadi.