BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Dengan 4 Kejati

id bpjs kesehatan, jalin kerjasama, dengan 4 kejati

BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Dengan 4 Kejati

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Divre Sumbagteng, menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Kejati Provinsi Kepulauan Riau, provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, di Batam.

"Penandatanganan kesepakatan tersebut kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,"kata Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagteng Benjamin Saut, dalam keterangannya pada Antara Riau, Senin.

Benjamin mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan oleh kepala kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, kepala kejaksaan tinggi Riau, kepala kejaksaan tinggi Sumbar, dan kepala kejaksaan tinggi Jambi, disaksikan oleh plt Jamdatun Bambang Setyowahyudi dan Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro.

Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan fokus pada komunikasi, informasi dan edukasi terhadap manfaat dan hak pekerja penerima upah (sektor formal) dalam mendapatkan perlindungan pelayanan kesehatan baik pegawai maupun anggota keluarga.

"Pada saatnya nanti kondisi mandatori bahwa semua Badan Usaha telah mendaftarkan pegawai dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015," katanya.

Sebelumnya pada acara yang digelar di The BCC Hotel Batam, pada 19 September 2014, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, bahwa sebagai Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk mengemban dan melaksanakan amanat sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, bersama Lembaga dan Kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya-upaya percepatan dan langkah-langkah akselarasi.

Langkah-langkah tersebut, katanya, termasuk kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan dengan kegiatan BPJS Kesehatan.

"Penandatangan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara,"katanya.

Dengan adanya kerjasama ini, katanya lagi, berharap BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagteng dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari empat Kejaksaan Tinggi tersebut sehingga dapat meningkatkan efektifitas penanganan aspek hukum, regulasi serta optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan.

Selain pemeriksaan dan pengawasan juga kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap amanah UU 40 2004 dan UU 24 2011 dalam implementasi Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, katanya.