Jikalahari Temukan Pelanggaran Pemasok Kayu Sinar Mas

id , jikalahari temukan, pelanggaran pemasok, kayu sinar mas

  Jikalahari Temukan Pelanggaran Pemasok Kayu Sinar Mas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pemasok kayu alam dan akasia untuk Asia Pulp and Paper (Sinar Mas Grup) dan juga merupakan pelanggaran Komitmen Forest Conservation Policy (FCP) APP.

"Hasil investigasi Jikalahari tersebut tertuang dalam laporan bertajuk "Satu pelanggaran yang dirancang sebelum Forest Conservation Policy APP/SMG diluncurkan ke publik" pada September 2014," kata Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid dalam pernyataan tertulis di Pekanbaru, Jumat siang.

Ia mengatakan, investigasi Jikalahari pada 26-29 Agustus 2014 itu menemukan satu unit alat berat sedang bekerja membuat kanal dan jalan pada konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) di area "community use" di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Alat berat itu menebang hutan alam dan menggali gambut dalam untuk dijadikan kanal," kata Muslim Rasyid.

Alat berat itu kata dia, telah bekerja mulai Agustus 2014 dan telah membuat kanal dan jalan lebih kurang lima kilometer.

"Alat berat ini diduga milik perusahaan perkebunan PT Setia Agrindo Lestari (first resources group/Surya Dumai Grup). Dugaan ini setelah tim Jikalahari melakukan kajian terhadap Izin Lokasi PT Setia Agrindo Lestari dan lampiran petanya dengan areal yang tumpang tindih dengan PT MSK," katanya.

Izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari dikeluarkan oleh Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 01 Agustus 2012 seluas 17.009 hektar dan diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan pada Oktober 2013.

Muslim mengatakan, diperkirakan areal PT Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan PT MSK lebih kurang 2.000 hektar, hal ini sesuai dengan alokasi areal "community use" seluas sekitar 2.000 hektar.

Areal "community use" keta dia adalah modus bagi PT MSK, SMG/APP untuk dialihkan ke perkebunan sawit dan penebangan hutan alam dapat dilakukan, padahal ini suatu proses yang telah dirancang jauh sebelum FCP APP diluncurkan.

"Terlepas itu untuk community use. Faktanya areal yang tumpang tindih masih memiliki hutan alam dan gambut dalam yang seharusnya masuk dalam komitmen FCP APP," kata Muslim.

Pada 5 Februari 2013, Sinar Mas Grup (SMG/APP) mengumumkan penghentian penebangan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia, kebijakan tersebut tertuang dalam Forest Conservation Policy (FCP) APP.

Selain melanggar komitmen FCP APP, menurut dia, temuan ini juga membuktikan PT MSK tidak mematuhi aturan terkait kehutanan yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Surat Edaran Nomor SE.7/VI-BUHT/2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan Pada Areal Kerja IUPHHKHTI.

"APP tidak mampu menjalankan kewajibannya melindungi hutan dalam areal kerja perusahaan pemasok kayunya," katanya.

Sementara itu Humas Sinar Mas Grup yang dihubungi melalui telepon operator di 02130407800 belum bersedia untuk menanggapi indikasi pelanggaran hukum tersebut.

Sebelumnya PT Sinar Mas Grup selaku perusahaan swasta bidang perkebunan dan kehutanan juga ditudingan Aliansi Rakyat Riau untuk Reformasi Agraria (ARRRA) terkait dengan monopoli penguasaan lahan dan hutan di Riau.

Grup Sinar Mas juga adalah perusahaan minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perluasan kebun yang agresif dengan telah menanami lebih dari sepertiga kawasan perkebunannya dalam beberapa tahun terakhir.

Selain di Riau, perusahaan itu juga melakukan perluasan di Kalimantan dan hutan-hutan alam Papua.

Sinar Mas menurut catatan Greenpeace adalah anggota konferensi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO), suatu prakarsa kalangan industri yang bersifat sukarela, untuk mengembangkan sistem sertifikasi produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan, berdasarkan sejumlah prinsip dan kriteria.

Banyak kritik yang diarahkan ke badan itu, terutama terkait dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa anggota-anggotanya termasuk Sinar Mas, terus merusak hutan dan lahan gambut.