Peringatan Tuhan dari Asap Hingga KPK

id peringatan tuhan dari asap hingga kpk

Peringatan Tuhan dari Asap Hingga KPK

Oleh Fazar Muhardi

Gubernur Riau Annas Maamun meninggalkan Pekanbaru menuju Jakarta saat bencana kabut asap masih mencemari ruang udara berbagai kawasan ibu kota daerah, Kamis (25/9).

Saat masyarakat tersiksa dengan dampak kebakaran hutan itu, justru ditambah dengan kabar menyedihkan; Annas bersama delapan orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diduga sedang bertransaksi suap terkait alih fungsi lahan.

Gubernur diamankan saat berada di sebuah rumah pada kompleks perumahan elit di kawasan Cibubur, Jakarta, pukul 17.30 WIB. Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Annas serta seorang pengusaha berinisial GM sebagai tersangka.

Sementara tujuh orang lainnya termasuk istri, ajudan, sopir dan pihak keluarga gubernur lainnya telah dibebaskan penyidik karena tak terbukti.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Sementara GM yang disebut-sebut merupakan rekanan Annas sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang yang diduga diterima Annas dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

"Uang yang diamankan itu adalah 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta," kata Ketua KPK Abaraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9).

Kabar penangkapan dan penetapan tersangka Gubernur Annas Maamun tersebut sontak menggemparkan masyarakat di Provinsi Riau. Hal itu mengingat Annas belum genap tujuh bulan menjabat sebagai gubernur.

"Dikatakan musibah ini tidak juga. Ini adalah peringatan karena seorang pemimpin diminta oleh Tuhan untuk berlaku secara baik. Kedepan hal ini perlu diperbaiki," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat DRD Riau Asri Auzar di Pekanbaru, Sabtu (27/9).

Akibat kasus ini, kata dia, marwah Riau terlihat agak turun di mata masyarakat Indonesia. Hal tersebut karena dua pemimpin Riau sebelumnya yakni Rusli Zainal dan Saleh Djasit juga tersandung kasus korupsi dan dipenjara.

"Ke depan perlu diperbaiki dengan mawas diri dan semua pihak menjadikan ini pelajaran," katanya.

Mantan Menteri Dalam Negeri dan tokoh masyarakat Riau, Syarwan Hamid, menilai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pejabat dalam memegang amanah dan nilai kebenaran.

"Saya barharap Riau ke depannya ini ada perbaikan. Sumber daya alam Riau berlimpah, tapi sumber daya manusianya masih harus banyak belajar," kata Syarwan.

Lelaki asal Kabupaten Siak, Riau, itu mengaku prihatin karena tiga Gubernur Riau terakhir semuanya terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum kasus Annas, Gubernur Riau Saleh Djasit dan Rusli Zainal juga menjadi terpidana kasus korupsi.

Syarwan menilai hal itu juga terjadi akibat sistem kontrol dari lembaga legislatif, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pegawai, dan insan pers daerah selama ini lemah.

Alih Fungsi Lahan

Kasus yang menjerat Annas Maamun terkait suap alih fungsi lahan dikabarkan erat kaitannya dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beberapa waktu lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Selama bertahun-tahun bahkan dua periode kepemimpinan Gubernur Rusli Zainal (2004-2014), pengesahan RTRW Riau selalu molor. Kondisi itu mengakibatkan lambatnya pembangunan di berbagai wilayah kabupaten/kota. Banyak kawasan padat penduduk, bahkan Kantor Gubernur Riau sekalipun, lahannya dikabarkan masih berstatus hutan ketika itu.

Mantan Gubernur Rusli Zainal saat ditemui di Rumah Tahanan Negara di Kulim, Pekanbaru, mengatakan, RTRW bukanlah hal utama dalam memajukan suatu daerah.

"Yang paling mendasar adalah pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan bagaimana agar sampai dan menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Meski demikian, Rusli Zainal juga sesungguhnya terjerat masalah hukum berkaitan dengan pengelolaan lahan. Selain kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, dia juga disangkakan terlibat kasus penerbitan izin pengelolaan hutan secara ilegal kepada sejumlah perusahaan yang hingga kini masih beroperasi namun bebas dari jeratan hukum.

Persoalan hutan dan lahan di Riau agaknya menjadi yang utama dibandingkan dengan masalah-masalah lainnya. Sudah cukup banyak pejabat pemerintah daerah yang pada akhirnya terjerat perkara hukum berkaitan dengan alihfungsi lahan di Riau.

Sebelumnya KPK juga menyeret Bupati Siak Arwin AS dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. Keduanya terlibat perkara korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman (IUPHHKHT). Mantan kepala daerah itu dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi dan telah dihukum.

Pengelolaan lahan di Provinsi Riau menurut pengamat terkesan unik dan aneh. Jauh sebelum disahakannya RTRW, sejumlah perusahaan besar khususnya industri pulp dan kertas dan perkebunan kelapa sawit telah berbondong untuk mendapatkan izin pengelolaan dan penguasaan lahan.

Tidak jarang, menurut catatan, hal tersebut berujung pada konflik sumber daya alam. Bahkan menurut lembaga pemantau dan penyelesaian konflik sumber daya alam (SDA) di Riau (Scale Up), sepanjang 2008 hingga 2013, telah terjadi 332 koflik.

Dari jumlah tersebut, konflik tertinggi terjadi pada 2008 dengan jumlah mencapai 96 kasus, dan pada 2009 ada sebanyak 67 kasus. Kemudian pada 2010 - 2013 terjadi 62 kasus.

Bahkan jika ditarik lebih jauh lagi, status kawasan lahan yang tak kunjung jelas, membuat berbagai pihak melakukan upaya penguasaan dengan cara yang merusak lingkungan seperti membakar. Cara tersebut juga terbukti masih berlangsung hingga saat ini.

Pengamat lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri mengatakan, kasus kebakaran atau pembakaran hutan di Riau telah berlangsung hingga 17 tahun silam (sejak 1997).

Kondisi tersebut menurut dia bahkan telah mendatangkan kerugian yang teramat besar, bahkan tidak bisa tergantikan dengan hasil yang didapat dari alihfungsi lahan yang selama ini dilakukan sejumlah korporasi dan kelompok masyarakat.

Kebakaran atau pembakaran hutan, bahkan berdampak terhadap perekonomian, dunia pendidikan bahkan mengancam kesehatan jutaan jiwa masyarakat di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.

Pencemaran udara oleh asap kebakaran hutan dan lahan di Riau juga telah sampai ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, hingga menurut pemerhati telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat internasional terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan itu.

Sumber daya alam adalah hak dan milik sang pencipta yang tidak bisa tergantikan jika telah dirusak oleh tangan-tangan manusia. Hukum Tuhan yang paling mengancam jika hal itu terjadi adalah rusaknya masa depan bangsa dan hilangnya keseimbangan alam.