Sinar Mas Bantah Pemasok Kayunya Langgar Aturan

id sinar mas, bantah pemasok, kayunya langgar aturan

Sinar Mas Bantah Pemasok Kayunya Langgar Aturan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sinas Mas Group membantah PT Setia Agrindo Lestari yang merupakan rekanan pemasok kayu alam dan jenis akasia melanggar aturan serta ketentuan dengan membuat kanal dan jalan pada konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK).

Humas Sinar Mas Forestry, Herwansyah, kepada Antara di Pekabaru, Minggu sore, juga menyatakan kabar mengenai pembuatan kanal dan jalan pada konsesi PT MSK di area "community use" di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau itu tidak benar.

"Kami telah mendapat informasi itu. Dan yang terjadi sebenarnya adalah itu bukan alat berat milik rekanan melainkan milik warga yang memang sedang membangun kanal," kata Herwansyah.

Pernyataan itu menanggapi tudingan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pemasok kayu alam dan akasia untuk Asia Pulp and Paper (Sinar Mas Group) dan juga merupakan pelanggaran Komitmen Forest Conservation Policy (FCP) APP.

Hasil investigasi Jikalahari tersebut tertuang dalam laporan bertajuk "Satu pelanggaran yang dirancang sebelum Forest Conservation Policy APP/SMG diluncurkan ke publik" pada September 2014.

Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid melalui pesan elektronik mengatakan, investigasi pihaknya pada 26-29 Agustus 2014 menemukan satu unit alat berat sedang bekerja membuat kanal dan jalan pada konsesi PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) di area "community use" di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Alat berat itu menebang hutan alam dan menggali gambut cukup dalam untuk dijadikan kanal," kata Muslim Rasyid.

Alat berat itu, kata dia, telah bekerja mulai Agustus 2014 dan telah membuat kanal dan jalan lebih kurang lima kilometer.

"Alat berat ini diduga milik perusahaan perkebunan PT Setia Agrindo Lestari (first resources group/Surya Dumai Grup).

Dugaan ini setelah tim Jikalahari melakukan kajian terhadap Izin Lokasi PT Setia Agrindo Lestari dan lampiran petanya, di mana arealnya tumpang tindih dengan PT MSK," katanya.

Izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari dikeluarkan oleh Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 01 Agustus 2012 seluas 17.009 hektar dan diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan pada Oktober 2013.

Muslim mengatakan, diperkirakan areal PT Setia Agrindo Lestari tumpang tindih dengan PT MSK lebih kurang 2.000 hektar, hal ini sesuai dengan alokasi areal "community use" seluas sekitar 2.000 hektar.

Areal "community use" keta dia adalah modus bagi PT MSK, SMG/APP untuk dialihkan ke perkebunan sawit dan penebangan hutan alam dapat dilakukan, padahal ini suatu proses yang telah dirancang jauh sebelum FCP APP diluncurkan.

Sebelumnya PT Sinar Mas Grup selaku perusahaan swasta bidang perkebunan dan kehutanan juga ditudingan Aliansi Rakyat Riau untuk Reformasi Agraria (ARRRA) terkait dengan monopoli penguasaan lahan dan hutan di Riau.

Grup Sinar Mas juga adalah perusahaan minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perluasan kebun yang agresif dengan telah menanami lebih dari sepertiga kawasan perkebunannya dalam beberapa tahun terakhir.

Sinar Mas menurut catatan Greenpeace adalah anggota konferensi untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO), suatu prakarsa kalangan industri yang bersifat sukarela, untuk mengembangkan sistem sertifikasi produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan, berdasarkan sejumlah prinsip dan kriteria.

Banyak kritik yang diarahkan ke badan itu, terutama terkait dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa anggota-anggotanya termasuk Sinar Mas, terus merusak hutan dan lahan gambut.