Pegawai Doa Bersama Terkait Musibah Gubernur Riau

id , pegawai doa, bersama terkait, musibah gubernur riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ratusan pegawai Pemprov Riau melakukan doa bersama untuk Gubernur Riau Annas Maamun yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi, di Pekanbaru, Senin.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, memimpin pengheningan cipta selama 15 detik yang dilakukan saat apel pagi di lapangan kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

"Kita sebagai unsur staf, bawahan dan unsur pelaksana tentunya sangat-sangat prihatin terhadap musibah yang terjadi pada gubernur kita. Untuk itu pada pagi hari ini saya ajak semua terlepas dari unsur apapun, sudah wajar dan pantas memberikan doa kepada beliau dan keluarganya," kata Zaini.

Ia mengatakan walaupun gubernur kini berada di tahanan, namun seluruh pegawai diharapkan tetap menunjukkan disiplin kerja.

"Walaupun gubernur kita saat ini dapat misibah, tapi mari tunjukkan bahwa kita tetap disiplin dan kinerja kita tetap baik," katanya.

Ketika ditemui usai apel, Zaini mengatakan Pemprov Riau belum memberikan bantuan hukum untuk Annas Maamun.

"Bantuan hukum belum ada, kita masih menunggu permintaan dari gubernur karena dia juga Ketua DPD Golkar Riau tentu sudah ada bantuan hukum dari partai," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (25/9).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. "Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima," kata Abraham di Jakarta, Jumat (26/9).

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

"GM (Gulat) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp500 juta.