BI Riau Dorong PVA Segera Urus Perizinan

id bi riau, dorong pva, segera urus perizinan

BI Riau Dorong PVA Segera Urus Perizinan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau mendorong pedagang valuta asing (PVA) bukan bank untuk mengurus izin resmi karena bank sentral bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha bagi mereka yang beroperasi secara ilegal.

"Kami himbau bagi yang belum punya izin untuk mengurus perizinannya," kata Kepala Perwakilan BI, Mahdi Muhammad, kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan saat ini BI mencatat ada 20 PVA yang berizin di Riau, satu diantaranya tidak aktif. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya berada di Kota Pekanbaru dan sisanya banyak berada di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Sejauh ini, BI terus memonitor PVA yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Satu diantaranya beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, dan sudah diberi peringatakan untuk segera mengurus izin ke BI atau bakal ditutup paksa.

"Dengan adanya izin itu akan bagus untuk bisnis dan perdagangan agar masyarakat bisa yakin bahwa PVA itu diawasi dan beroperasi sesuai prosedur," ujarnya.

Sementara itu, untuk PVA berizin yang sudah ada, Mahdi mengatakan operasional mereka sejauh ini masih dalam batas wajar sesuai dengan ketentuan. "Sejauh pengendalian kita, mereka (PVA) masih dalam batas operasional yang wajar," katanya.

Ia mengaatakan operasional PVA hanya bisa melayani uang kartal dalam bentuk mata uang asing dan melalui rekening bank, tidak boleh menggunakan transaksi melalui ATM. Selain itu, bagi PVA yang melakukan transaksi valas dalam jumlah besar wajib melaporkannya juga ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nilai transaksi PVA di Riau tidak tumbuh secara cepat," ujarnya.

BI kini menertibkan bisnis "money changer" atau pedagang valuta asing bukan bank. Melalui peraturan BI yang baru, pendirian dan kegiatan PVA harus mendapatkan izin dari bank sentral.

Penertiban tersebut diharapkan memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan penukaran valas. Risiko tersebut, antara lain, menggunakan PVA nonbank sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotika, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar-menukar valas.