Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau mendorong pedagang valuta asing (PVA) bukan bank untuk mengurus izin resmi karena bank sentral bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha bagi mereka yang beroperasi secara ilegal.
"Kami himbau bagi yang belum punya izin untuk mengurus perizinannya," kata Kepala Perwakilan BI, Mahdi Muhammad, kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan saat ini BI mencatat ada 20 PVA yang berizin di Riau, satu diantaranya tidak aktif. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya berada di Kota Pekanbaru dan sisanya banyak berada di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Sejauh ini, BI terus memonitor PVA yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Satu diantaranya beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, dan sudah diberi peringatakan untuk segera mengurus izin ke BI atau bakal ditutup paksa.
"Dengan adanya izin itu akan bagus untuk bisnis dan perdagangan agar masyarakat bisa yakin bahwa PVA itu diawasi dan beroperasi sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara itu, untuk PVA berizin yang sudah ada, Mahdi mengatakan operasional mereka sejauh ini masih dalam batas wajar sesuai dengan ketentuan. "Sejauh pengendalian kita, mereka (PVA) masih dalam batas operasional yang wajar," katanya.
Ia mengaatakan operasional PVA hanya bisa melayani uang kartal dalam bentuk mata uang asing dan melalui rekening bank, tidak boleh menggunakan transaksi melalui ATM. Selain itu, bagi PVA yang melakukan transaksi valas dalam jumlah besar wajib melaporkannya juga ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nilai transaksi PVA di Riau tidak tumbuh secara cepat," ujarnya.
BI kini menertibkan bisnis "money changer" atau pedagang valuta asing bukan bank. Melalui peraturan BI yang baru, pendirian dan kegiatan PVA harus mendapatkan izin dari bank sentral.
Penertiban tersebut diharapkan memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan penukaran valas. Risiko tersebut, antara lain, menggunakan PVA nonbank sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotika, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar-menukar valas.
Berita Lainnya
Ribuan peserta calon polisi padati Mapolda Riau
26 April 2024 18:23 WIB
BRK Syariah bekali 1.414 calon haji sebelum berangkat ke Mekkah
26 April 2024 17:55 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB