Wagub Riau Akui Tertangkapnya Annas Hambat Pemerintahan

id wagub, riau akui, tertangkapnya annas, hambat pemerintahan

 Wagub Riau Akui Tertangkapnya Annas Hambat Pemerintahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandri Rachman mengakui bahwa penahanan Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus dugaan korupsi menghambat kinerja pemerintahan pada pengerjaan beberapa program pembangunan.

"Ini sedang diinventarisir dan diminta segera Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikannya," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa.

Wagub Riau menggelar rapat tertutup untuk membahas hambatan yang terjadi pada program pembangunan pada Selasa siang (30/9), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan langsung menahan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat lalu (26/9).

Rapat tertutup itu berlangsung di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir, seluruh Asisten Gubernur Riau, dan kepala SKPD dan biro Pemprov Riau.

Arsyadjuliandi Rachman mengakui ini adalah rapat yang pertama kali digelar sejak terakhir dilakukan satu bulan lalu, dan yang pertama sejak penahanan gubernur Annas Maamun.

Ia mengatakan rapat itu membahas untuk memperkuat koordinasi dan apa yang menjadi masalah serta halangan di masing-masing SKPD.

Ia membenarkan bahwa ada program-program pembangunan yang kini tidak bisa dilaksanakan karena membutuhkan persetujuan dari Gubernur Riau Annas Maamun. Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru, kepala daerah yang tersangkut kasus pidana secara otomatis tidak bisa lagi melakukan kewenangannya memimpin pemerintahan.

Disisi lain, pemerintahan di Pemprov Riau kini menjadi "pincang" karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengeluarkan Surat Keputusan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk menggantikan Annas Maamun.

Menurut Wagub Riau, sebagai solusinya pihaknya akan berkonsultasi dengan Mendagri dan instansi terkait.

"Program-program itu kita konsultasi ke Mendagri, BPK, dan BPKP. Kita akan kesana," ujarnya.

Ia juga tak mau berkomentar mengenai kepastian SK Mendagri dalam penunjukan Plt Gubernur Riau. "Kalau soal SK itu (Plt Gubernur) coba tanya langsung ke Mendagri saja," katanya.

KPK kini telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan "ijon" proyek-proyek di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.