Lima tahun DPR selesaikan 126 RUU

id lima tahun, dpr selesaikan, 126 ruu

Lima tahun DPR selesaikan 126 RUU

Jakarta (Antarariau.com) - DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 126 rancangan undang-undang dan menyetujuinya menjadi undang-undang dalam waktu lima tahun pada periode 2009-2014.

"Sebanyak 126 RUU tersebut meliputi RUU yang telah ditetapkan dalam prolegnas (program prioritas legislasi nasional) serta RUU kumulatif terbuka," kata Marzuki Alie pada pidatonya ketika memimpin

rapat paripurna penutupan masa bhakti anggota DPR RI periode 2014-2019 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Marzuki Alie, dari pelaksanaan proglenas jangka menengah tahun periode keanggotaan tahun 2010-2014, DPR RI telah menyelaikan pembahasan sebanyak 59 RUU.

Selain itu, kata dia, DPR RI juga telah menyelesaikan sebanyak 56 RUU kumulatih terbuka yang merupakan luncuran dari anggota DPR RI periode sebelumnya yakni 2004-2009 dan perjanjian internasional.

"Pelaksanaan hasil prolegnas tahun 2010-2014 ini hendaknya tidak hanya dilihat dari target kuantitatif yakni jumlah UU yang dihasilkan, tapi juga harus dilihat dari banyaknya UU yang prorakyat," katanya.

Marzuki mencontohkan, produk UU yang prorakyat antara lain, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, serta UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sementara itu, RUU Kumulatif terbuka yang diselesaikan DPR RI, kata dia, meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi

dan Kabupaten/Kota, kumulatif terbukia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Di sisi lain, kata Marzuki, terhadap RUU Prolegnas tahun 2014 usulan DPD RI, yakni RUU tentang Kelautan telah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki juga menyatakan, ada sebanyak 27 RUU yang hingga akhir masa bhakti periode 2009-2014 masih dalam pembicaraan tingkat pertama di komisi-komisi maupun panitia khusus, yang belum dapat diselesaikan.

"beberapa usulan dari Pansus agar RUU-RUU yang tidak dapat diselesaikan dapat dibahas oleh anggota DPR RI periode berikutnya, dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya," katanya.