Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Turun Mulai Oktober

id tarif listrik, pelanggan nonsubsidi, turun mulai oktober

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Turun Mulai Oktober

Jakarta, (Antarariau.com) - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, tarif listrik empat golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penurunan pada Oktober 2014.

"Sesuai dengan prinsip automatic tariff adjustment (tarif penyesuaian secara otomatis), maka karena kurs dolar AS rata-rata pada bulan sebelumnya September 2014 turun, maka tarif Oktober menjadi turun," katanya di Jakarta, Rabu.

Keempat golongan yang mengalami penurunan tarif tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Berdasarkan data PT PLN (Persero), tarif listrik R3, P1, dan B2 mengalami penurunan dari Rp1.531,86 pada September 2014 menjadi Rp1.515,82 per kWh pada Oktober 2014.

Sementara, golongan B3 turun dari Rp1.155,69 pada September 2014 menjadi Rp1.143,59 per kWh pada Oktober 2014.

Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, empat pelanggan nonsubsidi tersebut dikenakan tarif penyesuaian secara otomatis mulai 1 Mei 2014.

Keempat pelanggan nonsubsidi tersebut dikenakan tarif listrik yang berubah-ubah setiap bulannya mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi.

Pemerintah juga berencana menambah tujuh golongan pelanggan listrik lagi yang akan diterapkan tarif penyesuaian secara otomatis per 1 Januari 2015.

Enam golongan di antaranya adalah pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) yang mengalami kenaikan tarif secara bertahap sejak Juni 2014.

Per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.

Satu golongan pelanggan lainnya yang bakal dikenakan tarif penyesuaian per Januari 2015 adalah industri besar (I4).

Penerapan tarif penyesuaian bagi tujuh golongan pelanggan tersebut akan dikonsultasikan pemerintah ke DPR.

Dengan demikian, mulai Januari 2015, pemerintah akan mengenakan tarif listrik dengan penyesuaian otomatis pada 11 golongan pelanggan.

Per Januari 2015 pula, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, sosial, bisnis kecil, dan industri kecil.

Pemerintah juga belum berencana berencana menaikkan tarif listrik pada 2015. Sesuai RAPBN 2015 yang sudah disetujui DPR, subsidi listrik tahun berjalan ditetapkan Rp68,69 triliun.