Polresta Selidiki Oknum Polri Penyeleweng BBM Subsidi

id polresta selidiki, oknum polri, penyeleweng bbm subsidi

Polresta Selidiki Oknum Polri Penyeleweng BBM Subsidi

Pekanbaru, 1/10 (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, menyelidiki hasil keterangan Dodo (38), tersangka penyeleweng bahan bakar minyak bersubsidi, yang menyatakan ada oknum anggota Polri terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka Dodo mengaku memang disuruh oleh oknum polisi, namun dia sendiri tidak pernah bertemu dengan oknum tersebut," kata Kompol Hariwiawan Harun kepada Antara di Pekanbaru, Rabu siang.

Sebelumnya dikabarkan maraknya kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Pekanbaru didalangi oleh oknum anggota polisi, termasuk dalam kasus terakhir yang berhasil dibongkar Polresta Pekanbaru.

Dalam kasus itu, Polresta Pekanbaru mengamankan ribuan liter bahan bakar bersubsidi jenis solar diduga ilegal serta mengamankan seorang sopir, Rinaldo alias Dodo (38).

"Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (29/9)," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Rober Harianto kepada pers lwat pesan elektronik.

Kepolisian mengatakan, kronologi penangkapan tersangka serta pengamanan barang bukti dilakukan ketika anggota mencurigai mobil Isuzu Panther warna merah bernomor polisi BM 1305 TD yang di dalamnya berisi tanki modifikasi.

Mobil tersebut kata Kapolresta berulang kali mengisi BBM solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, pukul 16.35 WIB.

Aparat menurut Kapolresta kemudian melakukan pengintaian hingga melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil tersebut.

Dodo yang merupakan warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya kata dia diamankan berikut mobil yang telah dimodifikasi tankinya itu.

"Tersangka dan mobil tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika solar yang di isinya dibongkar ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, yang di dalamnya juga berisi peternakan ayam," katanya.

Kemudian, lanjut, kata dia, pada Senin (29/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penggerebekan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rumbai.

Di lokasi tersebut, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik berkapasitas 500 liter, delapan drum berisi solar, satu pompa, tiga jeriken kosong, serta dua selang ukuran tiga inci panjang kurang lebih 12 meter.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kompol Hariwiawan.

Dia mengatakan, tersangka baru satu orang, sedangkan mengenai informasi adanya oknum anggota polisi yang terlibat, masih ditelusuri.

"Menurut pengakuan tersangka, dia disuruh oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Riau, namun pengakuan itu rancu karena dia tidak bisa menjelaskan secara baik," katanya.

Hariwiawan menjelaskan, penyidik tidak percaya begitu saja karena pengakuan itu bisa jadi sengaja dibuat-buat oleh tersangaka untuk menakut-nakuti penyidik.

"Modus seperti itu biasa dilakukan tersangka kejahatan untuk dapat dibebaskan. Tapi kasus ini tetap jalan dan dia telah ditahan," katanya.