Akademisi: Annas Jalani Sidang Di Luar Riau

id akademisi, annas jalani, sidang di, luar riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru mengatakan bahwa Gubernur Riau Annas Maamun akan menjalani persidangan, atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di luar Provinsi Riau.

"Bedasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jika dilihat dari locus delicti atau tidak pidana terjadi, maka penangkapan Gubernur Riau akan dilakukan di luar Riau," kata akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Irfan Ardiansyah SH, MH di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang dosen Universitas Riau sebagai pengusaha Gulat Manurung pekan lalu berada di wilayah Cibubur, Jakarta, namun sebagian daerah tersebut masuk wilayah Provinsi Jawa Barat.

Jika ternyata dalam hasil penyelidikan ditemukan locus delicti saat penangkapan kepala daerah Provinsi Riau berada di wilayah Jakarta Timur, maka persidangan perkara merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta.

"Termasuk tersangka Gulat Manurung, akan diadili pada pengadilan yang sama. Namun itu baru diketahui dengan lokasi penahanan tersangka karena berkaitan lokasi pengadilan. Jika seperti saat ini, maka diadili di Jakarta," kata Irfan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Dia memperkirakan paling lambat empat bulan setelah kedua tersangka di tahan pada rumah tahanan. "Kalau berdasarkan ketentuan hukum, empat bulan sejak masa penahanan gubernur Riau harus dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Citra Grand, Blok RC3, No. 2, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9).

"Setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK, AM (Gubernur Riau) ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

Annas diduga menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang juga merupakan seorang dosen PNS di Fakultas Pertanian Universitas Riau, Gulat Manurung.

Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, atau totalnya sekitar Rp2 miliar.

"Pemberian dilakukan GM berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. GM mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan hutan tanaman industri, kemudian yang bersangkutan ingin dikeluarkan dan masuk ke dalam APL (area peruntukan lainnya)," ungkapnya.

Kebun kelapa sawit yang dimaksud berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menyinyalir uang ini sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek di Provinsi Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan, kami temukan daftar beberapa proyek yang kelak dilaksanakan di Provinsi Riau," tambah Abraham.

KPK menyangkakan Annas Maamun dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun kurungan penjara serta ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara Gulat Manurung sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai orang yang memberikan hadiah.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara minimal satu tahun sampai lima tahun kurungan penjara serta ditambah denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.