35.000 Hektare Sawit di Kuansing Diduga Ilegal

id 35000 hektare, sawit di, kuansing diduga ilegal

35.000 Hektare Sawit di Kuansing Diduga Ilegal

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau seluas 35.000 hektare diduga dimiliki secara tidak sah, sementara aparat terkait kesulitan melakukan penindakan.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Wariman di Taluk Kuantan, Minggu, mengatakan, luas areal perkebunan di daerah itu sudah mencapai 279 ribu hektare, sementara lahan cadangan budi daya di Kuansing hanya sekitar 244 ribu hektare dan berarti seluas 35 ribu hektare areal perkebunan berada diluar lahan cadangan budi daya.

"Kalau bukan diatas lahan cadangan budi daya terus dimana mereka membangunnya?, berarti lahan mereka itu ilegal." kata Wariman dengan tegas.

Terkait tentang alih fungsi lahan perkebunan yang menjerat Gubernur Riau (Gubri ) Annas Maamun, Kadisbun Wariman mengaku tidak tahu, alasannya tidak ada satu berkaspun administrasinya yang diurus atau dilaporkan tersebut ke Dinas Perkebunan Kuansing.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Agus Mandar juga menjelaskan, hutan negara di Kuansing saat ini digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha baik pengusaha lokal maupun nasional.

"Memang benar, ada hutan negara di Kuansing yang digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha," tegasnya.

Agus Mandar menambahkan pihaknya telah berupaya untuk melakukan penertiban, hanya saja karena keterbatasan personil, upaya penertiban tidak bisa dilaksanakan secara optimal.

Hutan negara yang dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha bukan saja ditemukan di kawasan HTI yang kini menjadi kasus hukum Annas Maamun, tapi juga di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu juga ditemukan sejumlah pengusaha yang membangun kebun diatas areal hutan negara.

"Pihak Kehutanan masih sulit untuk menindaknya," ujar Wariman.