BRK Luncurkan Layanan Setoran Penerimaan Negara

id brk luncurkan layanan setoran penerimaan negara

   BRK Luncurkan Layanan Setoran Penerimaan Negara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) meluncurkan layanan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) untuk memberikan kemudahan kepada berbagai pihak melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.

"Layanan MPN-G2 ini dapat digunakan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dengan kode billing untuk membayarkan setorannya," kata Direktur Kepatuhan BRK, Nizam Putih melalui surat elektroniknya yang diterima di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan layanan MPN-G2 merupakan fasilitas yang disediakan Direktorat Jemderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menerima semua setoran penerimaan negara, baik penerimaan pajak, setoran bukan pajak maupun pengembalian belanja atau cukai.

Peluncuran perdana telah dilaksanakan Senin (13/10) yang turut dihadiri perwakilan dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Arif Rachman.

Dia mengatakan MPN-G2 merupakan penyempurnaan dari MPN sebelumnya, dimana perbedaannya tipis saja yaitu lebih mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak/bayar/setor.

Jika MPN generasi sebelumnya, wajib pajak, wajib bayar/wajib setor menggunakan formulir surat setoran pajak (SSP) dan disetor melalui Kantor Pos Persepsi atau bank persepsi yang telah ditunjuk, dmeikian Nizam, maka pada MPN-G2, wajib pajak, wajib bayar/wajib setor menggunakan kode billing untuk menyetorkan setorannya, melalui Kantor Pos persepsi maupun bank yang telah dapat menerima setoran MPN-G2.

"Keunggulannya, wajib pajak/wajib bayar/wajib setor juga dapat melakukan transaksi setor tunai melalui seluruh jaringan kantor bank," katanya.

Jelasnya, lanjut dia, MPN-G2 adalah penyempurnaan dari MPN sebelumnya, karena pada MPN-G2 dapat dilakukan pembayaran secara elektronik.

"Dan Bank Riau Kepri merupakan bank persepsi ketiga yang ditunjuk untuk menerima semua setoran atau penerimaan negara, baik penerimaan pajak maupun setoran bukan pajak serta pengembalian belanja atau cukai," kata Arif Rachman.

Sebagai langkah antisipasi, kata dia, pihak bank akan menyediakan perangkat komputer yang dapat diakses dengan baik dan mudah.

"Jika butuh bantuan, akan ada petugas yang memantau wajib pajak, wajib bayar/wajib setor untuk mendapatkan kode billing," katanya lagi.

Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak, wajib bayar/wajib setor terlebih dahulu harus mendaftar melalui website sesuai jenis setoran yang akan disetor.

Syarat utama layanan ini, katanya, harus ada koneksi internet dan wajib mempunyai akun email.

"Pendaftaran atau registrasi dilakukan pada masing-masing penerbit billing system dan berlaku seumur hidup. Setelah mendaftar, wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dapat akses dan memilih setoran yang akan disetor," katanya.

Setelah itu, kata dia, baru kemudian kode billing diserahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pihak bank akan menerbitkan bukti penerimaan negara, sebagai bukti wajib pajak/wajib bayar/wajib setor, telah melakukan setoran.