Karantina Musnahkan Bawang Bombay Ilegal Di Dumai

id karantina musnahkan, bawang bombay, ilegal di dumai

Karantina Musnahkan Bawang Bombay Ilegal Di Dumai

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai, Rabu, memusnahkan sebanyak 23 ribu kilogram bawang bombay impor ilegal dalam kemasan 2.556 karung di Jalan Dock Yard, Kota Dumai Riau.

Pemusnahan bawang impor ilegal dengan cara dibakar tersebut merupakan barang tangkapan berbagai aparat terkait di perairan setempat karena berusaha diselundupkan ke daerah ini.

Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru Dwi Agus Sudarianto di Dumai, Rabu, mengatakan, pemusnahan bawang bombay bertujuan mencegah dan mewaspadai adanya barang yang tidak sehat serta tidak ada uji layak dikonsumsi oleh masyarakat karena non prosedural.

"Pelabuhan Dumai bukan pintu masuk bawang impor karena itu barang bukti hasil penegahan aparat di perairan ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," katanya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, bawang impor ilegal ini melanggar ketentuan peraturan perundangan nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar dalam wilayah NKRI.

Puluhan ton bawang bombay tersebut, lanjutnya, merupakan pelimpahan dari tangkapan aparat kepolisian pada 29 September 2014 lalu sebanyak 2.152 karung atau 19.368 kilogram.

Kemudian, Kepolisian Sektor Medang Kampai Dumai pada 1 Oktober 2014

sebanyak 404 karung atau 3.636 kilogram yang diselundupkan dengan menggunakan kapal di jalur perairan.

"Untuk pengawasan di perairan, kedepannya kita akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait agat dapat menekan upaya penyelundupan bawang impor dan berbagai

barang ilegal lainnya.

Proses pemusnahan ini disaksikan perwakilan Polres Dumai, Bea Cukai dan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan setempat serta aparatur pemerintahan.