KPK: Edi RM Belum Suap Gubernur

id kpk edi, rm belum, suap gubernur

KPK: Edi RM Belum Suap Gubernur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Edi Ahmad RM selaku bos media massa lokal diperiksa masih sebagai saksi dan belum tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Bukan tersangka dan masih saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Antara Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu.

Dia mengatakan, Edi Ahmad diperiksa mulai pukul 10.00 WIB bersama sengan ajudan gubernur, Triyanto.

"Saya belum dapat informasi apakah pemeriksaan sudah selesai atau belum," katanya.

Yang jelas, lanjut dia lagi, keduanya diperiksa untuk tersangka Annas Maamun masih sebatas saksi belum tersangka.

Kata dia, keduanya dimintai keterangan karena dianggap mengetahui adanya transaksi suap Annas Maamun dengan tersangka pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung.

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainnya, termasuk isteri dan anak di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Gulat Manurung disebut sebagai pengusaha perkebunan yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya dengan menyuap gubernur.

Priharsa mengatakan, kasus dugaan suap yang menjerat Annas Maamun dan Gulat Manurung masih terus dikembangkan.