Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap, R, mahasiswa dan rekannya, JK, karena mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus dan masyarakat umum.
"Bersama tersangka juga diamankan 50 paket ganja siap edar," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu malam.
Keduanya kata dia ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Kapolsek, seorang mahasiswa dan rekannya itu ditangkap setelah aadanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.
"Keduanya ditangkap kemarin (Selasa 14/10). Karena demi kepentingan penyidikan, kami baru menginformasikannya hari ini," kata dia.
Saat diamankan bersama barang bukti yang disimpan keduanya di dalam sebuah kaleng, para tersangka mengaku ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Karena jumlahnya bayak, kami mencurigainya dan memeriksa secara intensif. Barulah akhirnya mereka mengaku kalau ganja itu untuk dijual," katanya.
Kedua tersangka dapat diancam dengan Pasal 111 junto 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan.
Dia mengatakan, sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan karena dicurigai masih ada pendegar lainnya yang satu komplotan.
Berita Lainnya
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB
Polisi tangkap dua driver online di Meranti karena mencuri
03 February 2024 17:58 WIB
Polisi ini tangkap 16 pelaku begal
29 October 2023 12:35 WIB
Polisi tangkap pembakar lahan di Sungai Mandau Siak
14 October 2023 14:34 WIB
Polisi Karawang tangkap dua pelaku judi online
29 September 2023 17:01 WIB
Polisi Rohil tangkap perambah hutan
29 September 2023 6:55 WIB
Polisi tangkap afiliator judi online di Pekanbaru beromzet Rp100 juta per minggu
22 September 2023 12:00 WIB
Polisi tangkap seorang provokator di aksi "Bela Rempang"
21 September 2023 10:57 WIB