Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja

id polisi tangkap, mahasiswa pengedar ganja

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap, R, mahasiswa dan rekannya, JK, karena mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan kampus dan masyarakat umum.

"Bersama tersangka juga diamankan 50 paket ganja siap edar," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu malam.

Keduanya kata dia ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Menurut Kapolsek, seorang mahasiswa dan rekannya itu ditangkap setelah aadanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.

"Keduanya ditangkap kemarin (Selasa 14/10). Karena demi kepentingan penyidikan, kami baru menginformasikannya hari ini," kata dia.

Saat diamankan bersama barang bukti yang disimpan keduanya di dalam sebuah kaleng, para tersangka mengaku ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.

"Karena jumlahnya bayak, kami mencurigainya dan memeriksa secara intensif. Barulah akhirnya mereka mengaku kalau ganja itu untuk dijual," katanya.

Kedua tersangka dapat diancam dengan Pasal 111 junto 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan.

Dia mengatakan, sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan karena dicurigai masih ada pendegar lainnya yang satu komplotan.