Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pengisian jabatan kepala daerah yang meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan bahwa berdasarkan Perppu tersebut kalau ada kepala daerah yang berhalangan tetap, maka wakil membuat pengunduran diri lewat surat dari posisinya dan meminta untuk ditetapkan sebagai gubernur kepada DPRD.
"Di DPRD cukup diumumkan, bukan diputuskan dalam sidang paripurna," katanya usai menghadiri Semiloka Desa Adat Merajut Komitmen Bersama Membentuk Desa Adat Mengisi Visi Riau 2020 di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Selanjutnya, kata dia, DPRD membuat surat kepada Presiden melalui Mendagri mengusulkan yang bersangkutan menjadi gubernur definitif.
"Kemudian Kemendagri akan melantiknya," katanya.
Terkait dengan pemilihan wakil, berdasarkan Perppu tersebut maka gubernur yang menentukan dan bukan melalui DPRD lagi.
Untuk wakil juga akan menyesuaikan dengan keberadaan jumlah penduduk. Jika memang memungkinkan, maka bisa memakai dua wakil.
Dia menambahkan, wakil yang diusulkan itu boleh dari kalangan PNS atau non-PNS, partai, wartawan senior, dan lainnya.
"Gubernur yang langsung mengusulkan dan melantiknya," katanya.
Berita Lainnya
Kakanwil Kemenkumham Riau saksikan serah terima jabatan dua kepala UPT di Bagansiapiapi
03 November 2023 10:51 WIB
Kemendagri akan kaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa
25 January 2023 12:36 WIB
16 orang lolos lelang jabatan 10 Kadis di Siak, berikut nama-namanya
01 July 2022 19:18 WIB
32 nama ini perebutkan jabatan 10 kepala OPD di Siak
10 June 2022 19:58 WIB
Di akhir masa jabatan, Catur lantik Kepala Dinas
06 April 2022 16:31 WIB
Unsri cabut jabatan dosen tersangka pelecehan, kalau Unri?
07 December 2021 6:26 WIB
Jabatan 29 kades di Meranti akan diisi oleh ASN
13 January 2021 16:58 WIB
KPK harap kepala daerah yang terpilih tak manfaatkan jabatan untuk korupsi
10 December 2020 15:02 WIB