KPK Dalami Dua Kasus Libatkan Gubernur Riau

id kpk dalami, dua kasus, libatkan gubernur riau

KPK Dalami Dua Kasus Libatkan Gubernur Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dua kasus yang melibatkan tersangka Gubernur Riau non aktif Annas Maamun baik dalam suap alih fungsi lahan maupun suap lelang proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau.

"Saksi-saksi yang diperiksa adalah berkaitan dengan suap perkara itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Antara Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu.

Namun Priharsa menyatakan pihaknya tidak mengetahui sudah berada banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik sejak Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September lalu.

"Yang jelas sudah cukup banyak, ada kalangan pejabat pemerintah daerah, ada juga dari pihak pengusaha dan keluarga tersangka," katanya.

Dia mengatakan, Annas Maamun juga beberapa kali diperiksa penyidik, pertama sebagai saksi tersangka Gulat Medali Emas Manurung, kemudian diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau sebelumnya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turut memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sekarang menjabat Ketua MPR RI berkaitan dengan kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat Annas Maamun.

"Kuncinya ada pada Gubernur Annas Maamun. Jika yang bersangkutan bersedia memberikan informasi yang luas kepada penyidik, tentu bukan tidak mungkin akan mengarah pada Menhut," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan.

Menurut dia, kasus yang sedang dihadapi Annas Maamun erat kaitannya dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menhut.

Karena menurut informasi, lanjut kata dia, RTRW Riau masih sempat direvisi sehingga banyak perusahaan kehutanan dan perkebunan mengajukan pemutihan atas kelebihan lahan yang dikelolanya.

"Hal ini juga menguatkan bahwa sebenarnya kasus yang sedang dihadapi gubernur tidak dilakukan secara tunggal, melainkan ada kelompok. Maka menjadi tugas KPK untuk mengembangkannya," kata dia.

Menurut dia, penyidik KPK juga harus memeriksa korporasi pengelola hutan dan lahan di Riau.

Hal itu, menurut dia, bisa diselidiki lewat aliran dana yang diterima Annas Maamun. "Kasus ini sepatutnya tidak dialami oleh gubernur sendiri, namun juga ada pihak lain yang bertanggung jawab. Baik itu perusahaan, maupun kementerian. Ini ada indikasi langsung," katanya.