UIR Dukung Penghubung KY Di Riau

id uir dukung, penghubung ky, di riau

UIR Dukung Penghubung KY Di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Detri Karya mendukung keberadaan petugas penghubung Komisi Yudisial (KY) di wilayah bumi lancang kuning tersebut.

"Dengan adanya penghubung ini, tentu saja akan mempermudah kerja KY di pusat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat di daerah," katanya saat pelantikan petugas penghubung KY di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, persoalan hukum harus menjadi suatu perhatian, termasuk di daerah tersebut supaya keadilan bisa ditegakkan.

Saat ini, belum semua daerah yang memiliki petugas penghubung KY di Indonesia. Bahkan, KY sendiri mencatat enam wilayah terkait keberadaan penghubung KY pada 2013.

Keenam wilayah penghubung KY pada tahap awal itu telah diusulkan tambahan sebanyak enam wilayah lagi, namun hanya bisa terealisasi untuk empat kota seperti Pekanbaru, Manado, Palembang dan Kupang.

"Kita berharap ini bisa membantu dan bersinergi dengan pusat," katanya.

Dia menyatakan, UIR sebagai salah satu kampus di Riau cukup peduli dengan persoalan hukum.

Kenyataan tersebut dibuktikan dengan awal mula keberadaan kampus Islam itu adalah fakultas hukum.

Hingga saat ini, katanya, fakultas hukum di UIR sudah memiliki akreditasi A dan disusul dengan fakultas pertanian.

"Tidak lama lagi, Pasca Sarjana Hukum UIR juga akan mendapatkan akreditasi A," katanya.

Bahkan, para dosen yang doktor di kampus bermahasiswa sekitar 25 ribu orang itu juga paling banyak terdapat di fakultas hukum.

"Kita di sini juga diperkuat dengan sebanyak sembilan profesor," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh, menyatakan KY akan terus mengawasi pelaksanaan hukum di Tanah Air, termasuk di daerah.

Dia menjelaskan penghubung di wilayah merupakan jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum, terutama yang terkait dengan tugas Komisi Yudisial tersebut.

"KY telah banyak menerima laporan terkait pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia dengan berbagai aduan yang disampaikan," katanya.

Untuk itu, dia mendorong para pejabat penghubung untuk terus memantau dan teliti dalam pelaksanaan tugas di daerah.

"Itu karena tidak seluruh laporan dari masyarakat yang mengandung kebenaran, bahkan hanya empat sampai lima persen yang bisa dipertanggungjawabkan. Selebihnya hanya lebih bersifat dugaan atau tudingan," katanya. (KR-NTY)