Wan Abubakar Tegaskan Ketua PPP Riau Dipecat dari Jabatannya

id wan abubakar, tegaskan ketua, ppp riau, dipecat dari jabatannya

Wan Abubakar Tegaskan Ketua PPP Riau Dipecat dari Jabatannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat Ketua PPP Provinsi Riau Aziz Zainal dipecat dari jabatannya oleh Ketua Umum Surya Dharma Ali karena membelot ke kubu Sekretaris Jenderal Muhammad Romahurmuziy.

"Aziz Zainal tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPP Riau. Beliau telah digantikan oleh Wakil Ketua PPP Riau Umrah HM Thaib sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua PPP Riau," ujar Koordinator Wilayah Sumatera DPP PPP Wan Abubakar di Pekanbaru, Jumat.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 tersebut mengatakan, Azis Zainal merupakan sosok orang yang selalu mengejar jabatan bersama rekannya Rusli Effendi yang kedua merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Pemecatan terhadap Azis Zaenal tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 091/SK/DPP/W/IX/2014 yang ditandatangani oleh Surya Dharma Ali selaku Ketua Umum PPP dan Syaifullah Tamliha selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam surat tersebut dinyatakan Azis Zaenal telah melakukan perbuatan indisipliner karena bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

"Maka setelah keluar surat itu, secara otomatis Azis Zaenal tidak lagi berhak dengan dalih apapun mengatasnamakan PPP dalam berbagai kegiatan," ucap mantan wakil gubernur Riau era Rusli Zainal dan menjadi gubernur Riau sekitar lima bulan pada tahun 2008.

Plt Ketua PPP Provinsi Riau Umrah HM Thaib akhir pekan lalu mengatakan, pengangkatan terhadap dirinya sebagai orang nomor satu di partai belambang Kabah murni keputusan DPP PPP.

"Ini murni keputusan DPP. Selain itu, DPP juga kita ditunjuk sebagai pengganti yang tidak diurus sendiri. Untuk mengkroceknya, maka silakan ditanya ke Pak Surya Dharma Ali," ucapnya.

Sekretaris PPP Riau Tengku Nazlah Khairati menyatakan pertikaian kedua kubu yang berdampak bagi pemecatan beberapa pengurus DPW dan DPP, sebenarnya sudah selesai serta dikembalikan ke jabatan semula dalam arti islah.

"Jadi yang jelas, mahkamah partai sudah memposisikan kami kepada posisi semula. Termasuk pemulihan surat keputusan pak Azis, tetap sebagai ketua," katanya.

Surat keputusan pemecatan tersebut, memang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2014. "Jadi diselesaikan mahkamah parpol pada 29 September yang memutuskan sudah dikembalikan," ucapnya.