Pekanbaru, (Antarariau.com) - Managemen PT Arara Abadi terkesan cuek dan memilih tidak mengomentari hasil penilaian Tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menyatakan perusahaan itu kurang patuh dalam penganggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Tidak ada komentar," kata juru bicara Sinarmas Forestry Nurul Huda lewat pesan elektronik.
Sebelumnya tim gabungan yang telah mentuntaskan hasil audit bersama terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Pengelola REDD+ menyatakan PT Arara Abadi (AA) menjadi salah satu dari 17 perusahaan yang tak patuh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Selain PT. AA juga ada perusahaan kehutanan lainnya yakni PT SRL mendapat penilaian "Kurang Patuh".
Sementara 14 perusahaan lainnya meliputi PT. DRT, PT. SPA, PT. RUJ, PT. SPM, PT SRL, PT. RRL, PT. NSP, PT. SG, PT. SSL, PT. SRL, PT. BNS, PT. JP, PT. ME, serta PT. TFDI juga mendapat penilaian "Tidak Patuh".
Sisanya yakni PT. SAM justru mendapat penilaian paling rendah yakni tergolong sangat tidak patuh dalam upaya mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar wilayah operasinya.
Sebelumnya pada Jumat (17/10) tim tersebut juga telah menggelar rapat koordinasi antara tim audit kaputuhan bersama Pemerintah Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru yang dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Arsyadjuliandi Rachman.
Masing-masing lembaga menghadirkan utusannya, Dirjen Perkebunanan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Kemenhut Gatot Subiantoro, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Raffles Brotestes Panjaitan.
Kemudian Deputi I Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargi Abu Ismoyo, Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Himsar Sirait, Deputi Operasional BP REDD+ William P Sabandar dan Perwakilan Badan Reserse Kriminal RI Danang P.
Sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan tersebut beberapa di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan kehutanan.
PT NSP misalnya, Polda Riau telah menetapkan dua petinggi perusahaan sagu yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk PT AA sebelumnya kepolisian juga telah menetapkan status tersangka untuk seorang stafnya yang ketahuan membakar lahan di area yang dikelola perusahaan Sinar Mas Grup itu.
Kendati mendapat penilaian sebagai perusahaan yang lalai, managemen PT AA juga telah menjalankan berbagai program pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Salah satunya Sinar Mas Forestry menggelar program pelatihan Masyarakat Peduli API (MPA) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.
Perusahaan ini juga telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada pemerintah melalui Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kabut Asap, salah satunya dalam penyediaan helikopter untuk memantau titik api dan melakukan tindakan bom air (water bombing).
Berita Lainnya
Hadapi kemarau, PT Arara Abadi tingkatkan kemampuan helitack crew TRC
22 February 2024 13:36 WIB
Tim gabungan BBKSDA dan PT Arara Abadi sapu jerat dan racun satwa dilindungi di Nilo Pelalawan
18 January 2024 10:17 WIB
Banjir kepung Riau, PT Arara Abadi salurkan bantuan ke BPBD
08 January 2024 10:00 WIB
Rombongan dari UMRI lihat langsung Program DMPA PT Arara Abadi
14 December 2023 10:38 WIB
BRIN dan PT Arara Abadi tindak lanjuti kerjasama program DMPA pengembangan budidaya perikanan
14 November 2023 13:35 WIB
Diterima Bupati Siak, PT Arara Abadi-APP Sinar Mas serahkan 10 set Sambunesia Nozzle
02 October 2023 17:37 WIB
Arara Abadi sosialisasi pencegahan karhutla di SMAN 1 Kerumutan
01 October 2023 11:24 WIB
Belantara Foundation libatkan plajar Jepang tanam pohon di Tahura Sultan Syarif Hasyim
06 August 2023 15:03 WIB