MUI Sosialisasikan Fatwa Pelestarian Satwa Langka

id mui sosialisasikan, fatwa pelestarian, satwa langka

MUI Sosialisasikan Fatwa Pelestarian Satwa Langka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyosialisasikan fatwa MUI Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem di Provinsi Riau.

"Ini sudah menjadi yang ketiga setelah sebelumnya juga dilakukan di Ujung Kulon dan di Aceh sejak fatwa ini dikeluarkan pada Januari 2014," kata Wasekjen MUI Natsir Zubaidi di Pekanvaru, Senin.

Menurut dia, fatwa tentang pelestarian satwa tersebut menjadi salah satu langkah konkrit yang dilakukan MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap hewan dilindungi di Indonesia.

Untuk itu, dengan adanya fatwa tersebut, MUI mengajak masyarakat dan semua pihak untuk ikut dalam pelestarian satwa di Indonesia agar habitat dan keberadaannya terus terjaga termasuk di hutan Sumatera.

Dia menjelaskan, saat ini, MUI sudah berusia sekitar 60 tahun dan telah banyak mengeluarkan fatwa dengan tujuan demi kemaslahatan umat.

Sebelumnya, katanya, fatwa yang dikeluarkan lebih bersifat ibadah dan syariah dan kini sudah mengarah terhadap pelestarian lingkungan.

"Selain perhatian terhadap isu nasional, fatwa MUI juga mengacu tentang isu global. Dan persoalan lingkungan sudah menjadi perhatian dunia," katanya.

Sementara itu, Chairul Saleh dari WWF Indonesia sebagai salah satu pengusung kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai lembaga seperti MUI, BB KSDA Riau, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan Riau, Universitas Nasional dan lainnya.

Menurut dia, keberadaan fatwa tersebut sebelumnya sudah diusulkan banyak lembaga terhadap MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan satwa. "Kami mengirim surat untuk minta fatwa kepada MUI," katanya.

Dengan begitu, ternyata MUI memberikan respons yang positif sehingga pada Pada 22 januari 2014 diluncurkan fatwa ini.

Di sisi lain, hasil diskusi yang dilakukan dalam sosialisasi yang dilakukan itu juga diharapkan hasilnya dapat membuat berbagai pihak memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi satwa dilindungi melalui fatwa itu.

"Ini menjadi langkah untuk konservasi atau pelestarian harimau dan gajah serta satwa lain di Indonesia," katanya. (KR-NTY)